Mohon tunggu...
Usamah Syaiful Islam
Usamah Syaiful Islam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam dalam Perkawinan

29 Maret 2023   22:12 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM

Hukum perdata islam itu sendiri merupakan hukum yang mengatur tentang perkawinan, kewarisan, peraturan masalah kebendaan, hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan tansaksi.

PRINSIP PERKAWINAN  

Prinsip perkawinan yaitu pernikahan yang dianggap sah jika dilaksanakan dalam berbagai cara seperti hukum adat, agama, dan dalam UU yang berlaku. Sehingga perkawinan dapat dianggap sah dan dalam hukum islam perkawinan merupakan hal yang mubah tapi juga bisa wajib, nunnah, dan bahkan di larang.

PENCATATAN PERKAWINAN 

Pencatatan perkawinan sangat penting sekali karena untuk mendapatkan kepastian hukum jika dikalahari ada masalah dalam perkawinan dan akibat pernikahan yang tidak dicatat dari pandangan yuridis sangat merugikan sang istri karena dia tidak berhak mendapatkan harta waris dan gono-gini. Pandangan sosiologis sang isteri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan, sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan akan di anggap menjadi isteri simpanan.

PANDANGAN ULAMA

Dalam jumhur ulama mengatakan bahwa memperbolehkan menikahi wanita hamil karena tidak ada nask baik dalam al-quran maupun al-hadist yang melarang secara jelas menikahi wanita hamil.

MENGHINDARI PERCERAIAN

Untuk menghindari perceraian kita harus mejalin hubungan yang baik dengan cara menjaga kumikasi perbuatan agar tidak terjadinya salah paham yang memicu perceraian karena Allah sendiri membenci perceraian walaupun itu halal.

BUKU YANG SAYA BACA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun