Akhir-akhir ini begitu mudahnya pemerintah dan pejabat di daerah membebani rakyat dengan pungutan-pungutan dalam bentuk tidak resmi ataupun resmi mengatasnamakan Pajak ataupun Retribusi.
Alasan utama yang ada di benak mereka adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah/Negara.
Pola pikir dan mental feodal, penjajah yang sudah harus dihapus dan ditinggalkan. Bila perlu sebagai masyarakat kita hinakan pejabat Negara/Daerah yang menerapkan pungutan-pungutan sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan Negara/Daerah atau bahkan pendapatan pribadi mereka sendiri tanpa ada kontribusinya sama sekali.
Karena mencerminkan dangkalnya pikiran, kemalasan usaha dan keserakahan terhadap materi (uang) dalam mereka bekerja.
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah/Negara, masih banyak cara-cara yang dapat dilakukan dengan tidak membebani rakyat/masyarakat di suatu daerah. Misalnya dengan memperbaiki kinerja, meningkatkan aktifitas dan keuntungan Perusahan-Perusahaan Daerah atau BUMN/D yang ada. Menutup kebocoran pungutan-pungutan retribusi atau pajak yang telah ada, dan memberi sanksi yang keras pada pelaku-pelaku penggelap pungutan/pajak.
Dan masih banyak lagi aktifitas-aktifitas produktif yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Pemerintah suatu Daerah/Negara, yang pada intinya semua individu, badan atau lembaga baik itu swasta ataupun pemerintah bila ingin meningkatkan pendapatnya harus lebih giat berpikir dan bekerja untuk meningkatkan kehidupannya.
Bukan dengan pendekatan kekuasaan dan kekuatan/wewenangnya menekan pihak lain untuk membayar lebih tanpa memberikan kontribusi/imbal-balik sama sekali.
Hal tersebut adalah penjajahan. Maka rakyat akan melawan.
Bangunlah Indonesia, sejahterakan masyarakatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H