Salah satu hal dilematis yang dialami seorang Muslim saat ini adalah boleh tidaknya meminjam uang ke bank konvensional. Yang membuat dilema adalah karena adanya pemahaman bunga bank itu riba (sesuatu yang diharamkan dalam syariat Islam), sementara kebutuhan mendesak, dan kalau ke bank syariah prosesnya lebih ribet.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ada satu referensi yang layak untuk dijadikan sumber untuk menjawab pertanyaan, 'boleh tidak pinjam ke bank konvensional?' tersebut. Referensi tersebut adalah buku Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera.
Di buku yang diterbitkan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DSP PKS) tahun 2005 tersebut, masalah pinjam uang ke bank konvensional ini merupakan salah satu dari 50 persoalan yang dibahas di buku tersebut, yaitu permasalahan ke-24, dan masuk ke kelompok (bab) permasalahan Fiqih Muamalah.
Berikut ini saya tulis ulang penjelasan dari buku tersebut,
Untuk menjawab masalah ini (pinjam ke bank konvensional), kami (DSP PKS) sampaikan beberapa konsideran dan alasan, di antaranya adalah sebagai berikut,
- Firman Allah Swt tentang pengharaman ta'amul dengan sistem riba dalam al-Quran: "Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqoroh: 275, 281, serta kesepakatan [ijma'] ulama dan lembaga keislaman tentang haramnya bunga bank dan termasuk dalam kategori riba yang diharamkan, sebagaimana yang dikutip Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya: "Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharromah")
- Hadis riwayat imam Muslim dar Jabir ra, beliau berkata, "Rasulullah Saw telah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan kedua saksinya."
- Sabda Nabi Saw: "Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik."
- Siroh Nabi Saw di masa jahiliyah ketika ketika membangun Ka'bah menyerukan  agar tidak dikumpulkan harta untuk membangunnya kecuali harta yang halal.
- Tujuan meminjam bagaimanapun mulianya, tetap tidak boleh menghalalkan segala cara (al-Ghoyaatu laa tubarriru al-wasiilah). Mengingat tabi'at manusia akan selalu merasa serba kekurangan  meskipun telah terpenuhi kebutuhannya.
- Dalih kemudahan, kecepatan, dan kelancaran dalam mendapatkan hal haram bukan merupakan alasan yang memperbolehkan untuk mengambilnya, bahkan justru sebagai ujian iman, khususnya dalam kondisi menginginkannya. Demikian pula dalam hal ringannya bunga pinjaman bank konvensional dibandingkan marjin/mark-up  pinjaman bank syariah, bukan menjadi alasan yang benar untuk menghalalkan praktek pinjaman berbunga tersebut yang nota bene adalah riba yang diharamkan.
- Asumsi subjektif akan terbantunya secara finansial dengan pinjaman bank tersebut adalah perlu ditinjau ulang. Sebab, barangkali pinjaman itu pada hakekatnya justru bukan membantu dan membawa berkah, tetapi sebaliknya menjerumuskan, menjerat, menghancurkan, dan membangkrutkan termasuk dalam finansial dan fisik materi.
Dengan ini, maka Dewan Syari'ah memutuskan fatwa sebagai berikut:
"TIDAK BOLEH/HARAM MEMINJAM UANG DI BANK KONVENSIONAL DENGAN TRANSAKSI RIBA/SISTEM BUNGA"
Demikian fatwa Dewan Syariah Pusat PKS untuk masalah pinjaman uang di bank konvensional.
Buku Fatwa-Fatwa Dewan Syariah PKS ini merupakan kumpulan dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Pusat dalam kurun waktu lima tahun, 1421-1426H/2000-2005M.
Sebagaimana dijelaskan ketua DSP PKS, DR. Salim Segaf Al-Jufri (sekarang Ketua Majelis Syuro PKS), setiap pekan DSP PKS bermusyawarah untuk membahas permasalahan umat dan memberikan jawaban syariah dari setiap permasalahan tersebut, serta untuk memberi landasan syariah dan mengawal para kader PKS agar tetap komitmen dengan nilai-nilai syariah.