Selamat pagi manteman Opinian. Selamat bertemu kembali dengan pembahasan #PahamPemilu. Ini artikel ketiga. Walaupun tulisannya tidak terstruktur alias masih 'kesana-kemari', mudah-mudahan bisa membantu Anda untuk #PahamPemilu.
Semoga Pemilu yang akan kita laksanakan semakin berkualitas dibandingkan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Salah satu faktornya adalah dengan adanya pemilih yang berkualitas (Smart Voter). Pemilih yang paham siapa yang akan dipilihnya.
Artikel sebelumnya saya menuliskan partai politik peserta pemilu 2024 nanti ada 18 parpol + 6 parpol lokal Aceh. Hari-hari ini mereka, para pengurus parpol dan para Caleg (calon anggota legislatif) sedang sibuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Sibuk 'menjual' dirinya supaya 'dibeli' oleh sebanyak mungkin rakyat sebagai pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima dari Parpol daftar bacaleg-nya. Bacaleg artinya Bakal, karena para Caleg yang didaftarkan oleh Parpol-nya itu belum ditetapkan oleh KPU. Setelah diverifikasi oleh KPU berkenaan dengan persyaratan administrasinya, kemudian akan ditetapkan menjadi Caleg, dan terdaftar di daftar Caleg tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU.
Sebagai lembaga legislatif, mau tidak mau, siapa pun warga negara yang ingin berkiprah di legislatif harus melalui partai politik.
Mungkin masih banyak yang belum tahu, atau bertanya-tanya, apa itu partai politik, mengapa harus ada partai politik, apa peran atau tugas mereka, atau pertanyaan-pertanyaan lainnya. Artikel sekarang akan membahas tentang partai politik.
Apa itu partai politik?
Prof. Miriam Budiardjo, dalam bukunya 'Dasar-Dasar Ilmu Politik' di bab tentang partai politik menulis sebagai berikut.
Baca juga: Memahami Keterwakilan Rakyat oleh Legislatif"Partai Politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara."
Masih di bab yang sama beliau menambahkan pengertian partai politik itu sebagai berikut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!