Sedang heboh di media sosial terkait bocornya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pertama, heboh karena bocornya. Padahal MK belum mengetok palu, alias belum resmi memutuskan. Kebocoran ini dikecam oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Â
Beliau bahkan meminta jajaran polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tersebut. Karena, menurut Pak Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara, sebagaimana diberitakan Kompas online kemarin.
Kedua, heboh karena materi dari putusan MK tersebut. Sistem Pemilihan Legislatif, yang akan diterapkan di Pileg 2024 nanti, sangat ditunggu oleh Partai-Partai Politik, khususnya para Caleg (Calon anggota Legislatif).
Ketiga, heboh karena pelaksanaan Pileg 2024 tinggal 8 bulan lagi. Perubahan sistem Pemilihan Legislatif, kalau MK memang memutuskan demikian, dari sebelumnya Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup tentu saja akan mengubah semua planning para Caleg dalam upayanya meraih suara.
Melihat ketiga alasan tersebut, sangat wajar kalau isu tersebut menghebohkan jagad maya perpolitikan saat ini.
Sebelum isu bocornya putusan MK ini, jagad maya perpolitikan didominasi oleh berita tentang Capres (calon Presiden), yang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres)nya akan bersamaan dengan Pileg. Dan menutupi berita-berita tentang Pileg.
Tapi biarlah kehebohan tersebut terjadi. Dan kita tunggu saja bagaimana akhirnya. Di tulisan ini  saya hanya akan membahas tentang materi dari putusan MK yang heboh tersebut, yaitu sistem Pemilihan Legislatif, atau sering disebut juga sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Artikel ini hanya akan membandingkan antara sistem Proporsional Tertutup dengan sistem Proporsional Terbuka.
Sistem Proporsional Tertutup