Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KUHP Baru Mempersempit sekaligus Memberi Ruang Pelaku Zina

12 Desember 2022   06:59 Diperbarui: 12 Desember 2022   07:12 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi penolakan KUHP di sebuah media/sumber: suarajatim

Namun, saat membaca membaca isi ayat (2) dari Pasal 411 dan Pasal 412, penulis malah menangkap arti lain, yang justru berlawanan dengan semangat yang ada di ayat (1) dari kedua pasal tersebut.

Pasal 411 ayat (2) dan Pasal 412 ayat (2), kebetulan redaksinya persis, berbunyi sebagai berikut,

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

 

a. Suami atau istri bagi yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Dari isi ayat (2) kedua pasal di atas, dapat dipahami bahwa ayat (1) dari Pasal 411 dan Pasal 412 adalah delik aduan.

Menurut salah seorang anggota Komisi III DPRRI, Habiburokhman, "Kedua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo, itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang".

Menurut penafsiran penulis (pendapat pribadi penulis) terhadap ayat (2) dari Pasal 411 dan Pasal 412, justru ini yang akan menjadi peluang semakin mudahnya orang melakukan zina dan/atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Jadi, alih-alih akan mempersempit siapa pun untuk melakukan zina dan/atau kumpul kebo, sebagaimana semangat yang ada di pasal (1), pasal (2) ini justru akan memperluas ruang gerak mereka yang ingin melakukan zina dan/atau kumpul kebo.

Kenapa saya mengambil kesimpulan seperti itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun