Ditetapkannya Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J sangat mengagetkan dan menghebohkan dunia nyata dan dunia maya. Penetapan sebagai tersangka pun diinformasikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Seingat saya, baru kali ini seorang berpangkat Inspektur Jenderal ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi kepada Irjen tersebut dikenakan tuduhan yang sangat mengerikan, 'pembunuhan berencana', yang tuntutannya bisa sampai dihukum mati.
Walaupun sampai sekarang motifnya masih simpang siur, tetapi penetapan seorang Irjen tersebut telah memunculkan harapan di masyarakat akan adanya 'bersih-bersih' di tubuh Kepolisian (Polri).
Sudah bukan rahasia lagi kalau citra Polri di mata masyarakat sangat buruk. Dari kasus-kasus kecil yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, seperti: tilang damai, membuat atau memperpanjang SIM, atau istilah 'kalau lapor polisi kehilangan kambing akan hilang dengan kandangnya'. Sampai kasus-kasus besar dan super besar, seperti yang beredar di medsos-medsos sekarang ini, terkait 'bisnis gelapnya' Irjen Ferdy Sambo.
Dengan ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo 'image' Polri di mata masyarakat pun semakin baik. Masyarakat berharap Polri berperan sesuai tugasnya, yaitu:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum;
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002.
Bahkan masyarakat berharap bukan institusinya saja yang menjadi lebih baik, tetapi personil polisinya pun berubah menjadi sosok-sosok polisi seperti Brigadir Royadin.
Baca juga: Quo Vadis Supremasi Hukum
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!