Mulai hari ini, 1 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dipastikan dalam beberapa hari ke depan KPU akan bekerja keras memverifikasi sejumlah partai politik yang telah terdaftar di Kemenhumkam, yang jumlahnya tidak sedikit.
Sebagaimana pernah saya tulis beberapa hari yang lalu di artikel yang berjudul 'Anda Harus Percaya, Sebanyak ini Jumlah Calon Peserta Pemilu 2024', ada 75 partai politik yang berniat ikut berkompetisi di perhelatan Pemilu 2024 nanti. Walaupun begitu, sampai hari ini menurut KPU baru ada 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.
Kita tidak tahu, sampai batas akhir pendaftaran tanggal 14 Agustus nanti, berapa partai politik yang mendaftar dan kemudian berapa yang sah menurut Undang-Undang boleh ikut Pemilu 2024.Â
Lebih banyak dari peserta Pemilu 2019 yang lalu atau lebih sedikit? Kita tunggu saja hasil kerja KPU.
Namun muncul pertanyaan, sebenarnya berapa, sih, jumlah yang ideal, partai politik yang ikut pemilu? Pertanyaan ini akan melahirkan pertanyaan lainnya, sebenarnya apa sih fungsi partai politik itu?Â
Fungsi untuk negara maupun untuk warga negara? Kok, sepertinya setiap tahun selalu muncul partai politik-partai politik baru.
Pengertian Partai Politik
Menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Ilmu Politik", partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara.Â
Di mana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Dalam penjelasan di atas, warga negara mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses mengelola negara.Â