Infonya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Sehingga nanti, kalau jadi mulai tahun depan (2023), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk penyederhanaan dan konsistensi, dan tidak menjadi otomatis nantinya setiap warga negara diharuskan membayar pajak. Sehingga masyarakat yang tidak (belum) berpenghasilan tidak usah khawatir.
Tentunya kebijakan ini sedikit mengurangi beban masyarakat untuk menghapal beberapa nomor identitas, seperti NIK, NPWP, SIM, BPJS, Pasport, dll.
Kebijakan ini sangat membantu. Apalagi kalau NIK ditetapkan menjadi satu-satunya nomor identitas warga negara untuk berbagai keperluan, tidak hanya sebagai NPWP.
NIK memang nomor identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara, dan tidak akan berubah . Termasuk yang belum berusia 17 tahun, yang belum berhak memiliki KTP. NIK untuk yang belum 17 tahun bisa dilihat di KK (Kartu Keluarga).
Namun, ada satu hal yang ingin saya komentari tentang NIK ini. Sebagaimana nama dan fungsinya, Nomor Identitas Kependudukan, NIK ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan disesuaikan dengan alamat domisili warga negara yang bersangkutan.
Sepengetahuan saya NIK yang berjumlah 16 digit itu berisi kode sebagai berikut,
Digit kesatu dan dua = kode Provinsi
Digit ketiga dan empat = kode Kota/Kabupaten
Digit kelima dan enam = kode Kecamatan