Mengeraskan Suara
Larangan ini didasarkan pada sebuah sumber yang berasal dari As-Saib Bin Yazid, ia menuturkan,
"Ketika aku sedang berdiri di masjid, tiba-tiba seseorang melemparku dengan kerikil. Aku pun menoleh kepadanya, ternyata ia adalah Umar Bin Khattab. Ia berkata, "Pergilah dan datangkan dua orang tersebut!" Lalu aku membawa kedua orang tersebut. Umar berkata, "Siapa dan dari mana kalian?" keduanya menjawab, "Dari Thaif." Umar kemudian berkata, "Seandainya kalian adalah penduduk negri ini, tentu akan membuat kalian pingsan, (lantaran) kalian meninggikan suara di masjid." (HR. Bukhari).
Isyarat larangan ini ditujukan bagi sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan sesuatu yang di dalamnya terkandung manfaat dan darurat, maka boleh sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari.
Melakukan Jual-Beli
Secara asal hukum jual beli adalah mubah (boleh), namun ketika transaksi ini dilakukan di dalam masjid, menjadi terlarang alias tidak boleh. Rasulullah Saw menegaskan larangan ini dalam sabdanya,
"Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual-beli di dalam masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak menjadikan untung dalam perdaganganmu." (HR. Tirmidzi, Hakim, Ad-Darimi).
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli di dalam masjid." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan lainnya).
Mencari dan Mengumumkan Kehilangan
Rasulullah Saw bersabda,