Penjelasan Mengenai Hukum Administrasi Negara Â
Hukum Administrasi Negara atau HAN adalah hukum yang menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur pemerintah negara untuk mencapai tujuan didalam Negara (Munaf, 2016, hlm. 9). Dalam artian, dimana didalamnya juga telah menjelaskan bahwa seperangkat peraturan yang berisi tentang hal administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan sekaligus juga untuk melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara.
kemudian , menurut pakar hukum yang bernama Hadjoin, (dalam masa Remaja nya, 2017, halaman. 6) pengertian hukum administrasi negara dapat dijelaskan melalui beberapa hal berikut ini:
Sarana bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat di dalam Negara tertentu.
Untuk Mengatur cara-cara berpartisipasi dalam berwarga Negara ketika berproses dalam pengaturan dan pengendalian hal-hal tersebut.
Sebagai perlindungan hukum; dan perlindungan warga Negara.
Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik dan benar.
Pada dasarnya, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan dalam suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Artinya adalah suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan ketatanegaraan telah memiliki berbagai hukum yang mengatur untuk melindungi warga, aparatur pemerintah, dan negara sendiri dari berbagai penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
Penjelasan Terkait Hukum Pidana