Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau  kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran atau kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang seimbang dengan  penderitaan atau siksaan bagi yang melanggar.
Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma  baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan  terhadap norma-norma hukum yang melanggar kepentingan umum. Dengan begitu, hukum pidana ialah segala peraturan -peraturan yang telah mengatur tentang pelanggaran (overtreadingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya lalu telah  diatur oleh hukum pidana dan  akan dihukum berdasarkan  sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau bisa juga disebut KUHP.
kemudian  istilah pelanggaran atau kejahatan memiliki perbedaan dalam segi pengertian. Adapun Pelanggaran adalah hal yang  terkait mengenai tentang hal kecil atau bisa juga hal ringan yang telah  diancam dengan hukuman denda {bayar dengan seimbang atau tidak seimbang}, contohnya seperti  sopir yang sedang mengendarai mobil atau motor kemudian tidak memiliki SIM, mengendarai mobil atau motor pada  waktu malam hari tanpa menyalakan lampu dan sebagainya. Sementara kalau kejahatan dikaitkan dengan persoalan-persoalan besar, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya.
Penjelasan Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum
Pertama, penjelasan hukum pidana menurut W.P.J. Pompe adalah sebuah aturan hukum yang berisi tentang menentukan  tindakan terhadap apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa saja hukuman pidananya itu.
Kedua, penjelasan hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan yang mencakup hukum pidana dan mencakup masalah masalah mengenai pidana.
Ketiga, penjelasan hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire adalah hukum yang terdiri atas norma-norma yang berisi tentang keharusan dan berisi tentang larangan dibentuk (oleh undang-undang) dan telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Keempat, penjelasan  hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang berisi tentang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan perbuatan yang bersifat mengancam dengan ancaman benda akan dihukum dengan siksaan atau penderitaan.
Jadi beda ya hukum administrasi Negara dengan hukum pidana nah perbedaanya yakni:
Hukum adminitrasi Negara membahas tentang materil yang terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Sedangkan Hukum pidana membahas tentang norma-norma yang penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakkan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang partikelir (swasta) tetapi harus dilakukan oleh seorang penguasa (negara).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H