Mohon tunggu...
Urang Rumah
Urang Rumah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Harus Mempraperadilankan KPK?

23 Oktober 2016   19:05 Diperbarui: 23 Oktober 2016   19:19 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto RMOL"][/caption]Banyak rumor yang berkembang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo. Terutama mengenai pilihan-pilihan lembaga ini menggulung kasus-kasus yang tidak cukup kredibel, hanya dialamatkan kepada orang dengan popularitas tertentu, tetapi tidak menyentuh kasus-kasus besar yang memiliki dampak luas dan memiliki bobot kejahatan luar biasa. Sampai hari ini banyak orang meyakini, di samping kasus-kasus megakorupsi lama seperti kasus BLBI dan kasus Bank Century, kasus-kasus besar yang lain masih belum terjamah oleh KPK.

Tetapi, lebih dari rumor, pada kasus penangkapan dan penentuan tersangka terhadap Irman Gusman banyak kejanggalan-kejanggalan yang membuat pihak Irman wajib melakukan praperadilan. Mengapa? Pertama, publik berhak tahu apakah tindakan KPK menangkap dan menentukan Irman Gusman sebagai tersangka itu adil sehingga publik kelak tahu bahwa keadilan tengah diupayakan oleh KPK, bukan sekadar menutupi citra bahwa mereka ”masih bekerja”.

Alasan kedua, penangkapan dan penentuan Irman Gusman sebagai penerima gratifikasi masih simpang-siur. Pihak KPK melakukan operasi dengan cara-cara yang janggal. Bahkan ada dugaan operasi tersebut merupakan jebakan. Kejanggalan terutama dengan keberadaan orang-orang yang tidak dikenal di sekitar rumah Irman dan pemberian mereka kepada Irman dengan maksud yang tidak jelas.

Ketiga, Irman ditangkap tanpa surat tugas yang semestinya dimiliki petugas KPK. Saat istri Irman, Listyana Rizal, menanyakan surat tugas kepada petugas KPK yang menangkap Irman, petugas justru memberikan surat tugas penyelidikan untuk tamu tak dikenal yang datang ke rumah Irman pada Jumat malam, 16 September 2016, yaitu Xaveriandy Sutanto—karena yang pernah dikenalkan kepada Irman Gusman pada sebuah pertemuan di Padang adalah istri Sutanto, yaitu Memi. Surat yang disodorkan petugas KPK adalah Surat Perintah Penyelidikan untuk Xaveriandy Sutanto bertanggal 24 Juni 2016. Prosedur penangkapan Irman ini sangat patut untuk dipertanyakan. Kredibilitas KPK sebagai penegak hukum yang banyak diharapkan oleh masyarakat Indonesia sudah cacat sejak awalnya pada kasus ini.

Alasan terakhir, pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tugas dan kewenangan KPK yang mesti dijalankan dengan benar. Memberantas korupsi adalah tindakan hukum dengan dasar yang kuat, prosedur yang benar, dan cara yang patut. Bukan dengan dasar meragukan, prosedur yang cacat, dan cara yang tak pantas, sebagaimana ditunjukkan KPK dalam penangkapan, penentuan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman. Dalam tindakan gegabah ini KPK bukan cuma tampak mencari-cari kesalahan, tetapi juga sangat berpotensi menjebak orang yang hendak dikorbankan.

Dengan keempat alasan itu, Irman Gusman selayaknya mengajukan sebuah upaya hukum yang absah. Bahkan, karena kejanggalan-kejanggalan dalam tata cara penangkapan, penentuan sebagai tersangka, dan penahanan atas Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini, maka mengajukan hak mempraperadilankan bagi Irman adalah sebuah kewajiban. Ada misi suci dalam upaya praperadilan ini, yaitu sebuah kehendak untuk menegakkan keadilan dari seorang warga negara. Jika dikaitkan dengan posisi Irman Gusman sebagai pejabat negara yang selama ini berjuang untuk kepentingan daerah, semangat menegakkan keadilan itu merupakan usaha yang sungguh-sungguh menunjukkan kecintaannya kepada nusa dan bangsa.

Nyatanya, sidang praperadilan untuk menguji keabsahan proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan, dan penetapan Irman Gusman sebagai tersangka oleh KPK sudah mulai dilaksanakan pada Selasa, 18 Oktober 2016. Tetapi pada hari pertama proses praperadilan itu, sebagai pihak termohon KPK tidak bisa hadir dengan berbagai alasan dan minta untuk diundur dua pekan. Padahal, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Irman Gusman sudah dilayangkan jauh-jauh hari, persisnya 29 September 2016.

Bila dihitung, pemberitahuan sidang praperadilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Jakarta Selatan itu kepada pihak KPK tidak kurang dari 15 hari, tetapi KPK meminta pengunduran waktu kehadiran mereka ke sidang ini hingga dua pekan lagi. Kenyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK telah bertindak bukan untuk kepentingan keadilan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan, dan penetapan Irman Gusman sebagai tersangka. Untuk itu, bagi Irman Gusman, mempraperadilankan KPK adalah wajib. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun