saya bingung mo nulis apa,,,
jadi saya cuma mo tanya aja,, kebelutan saya juga bingung mo nanya ma siapa.. kali ja ada yang bersedia memberikan jawaban
sebanyak itu koruptor yang sudah di tangkap, saya belm pernah dengar uang yang mereka korup tersebut di kembalikan semuanya secara utuh kembali ke negara, yang saya pernah dengan cuma koruptor itu ditangkap, kemudia di sidang setelah itu dijatuhi hukuman beberapa bulan tau tahun,
tapi tidak pernah dengar berita bahwa mereka juga harus mengembalikan semua urang yang mereka korup tersebut, apakah memang peraturan hukum kita hanya memberikan hukuman penjara saja kepada orang yang korupsi tanpa mengembalikan uang yang mereka curi.??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H