Mohon tunggu...
syauqi imanurrofi
syauqi imanurrofi Mohon Tunggu... Lainnya - hai.

stay healthy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Militer terhadap Terorisme

7 Desember 2020   06:30 Diperbarui: 7 Desember 2020   06:41 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman, mulai dari budayanya sampai agamanya. Dari berbagai perbedaan tersebut warga Indonesia dapat bersatu menjadi NKRI karena didasari dengan prinsip ideologi yang sama yaitu ideologi Pancasila. Bukan soal yang mudah untuk menyatukan perbedaan, bukan soal yang gampang untuk membangun negara dengan keragaman yang berbeda. Namun dengan adanya prinsip ideologi yang kuat maka suatu negara akan terbentuk menjadi satu kesatuan. 

Walaupun Indonesia sudah terbentuk menjadi NKRI bukan berarti masalah, konflik, perpecahan itu sudah musnah. Bahkan mulai muncul pemberontakan sampai ke terorisme, hingga permasalahan tersebut dapat mengancam kedaulatan negara. 

Permasalahan ini juga dapat menghambat tujuan NURI yang tertulis di alinea ke 4 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 

Ketika saya membaca tujuan dari NKRI tersebut, saya merasa kondisi Indonesia sangat ini masih belum sesuai dengan tujuannya. Oleh karena itu, Indonesia sebagai sebuah negara yang  berlandaskan hukum dan demokrasi diharapkan dapat mengatasi semua permasalahan mulai dari konflik antar suku/ras sampai masalah terorisme, agar Indonesia dapat mencapai tujuannya yang tertera didalam UUD 1945

Terorisme merupakan suatu tindak pidana kekerasan yang luar biasa (extraordinary crime) yang bermotif ideologi dan politik. Bahkan di Indonesia masih banyak organisasi terorisme yang berkonotasi kan agama islam. Saya sebagai seorang muslim mengetahui fakta ini sering merasa jengkel sendiri bukannya kenapa, karena agama islam tidak pernah mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat hal buruk. 

Sebenarnya terorisme tidak hanya terbatas pada satu agama maupun satu ideologi saja, melainkan banyak sekali pihak yang terkait dalam hal ini. Ketika agama islam dipakai untuk dasar atas tindak pidana terorisme bukan berarti semua yang memeluk agama islam itu terorisme, melainkan yang melakukan hal tersebut adalah oknum tertentu yang menyalah artikan makna dari kata "jihad" sehingga terlahir oknum radikal islam (Islamic radicalism). 

Radikalisme islam menggabungkan pemikiran agama dan politik sehingga tercipta suatu pemikiran yang kurang tepat, seperti pemikiran  kesetaraan antara UUD 1945 dan al -- quran. Banyak organisasi terorisme dari negara eropa bahkan sejak pada saat abad permulaan dimana pada saat itu islam belum datang, saat itu juga sudah banyak peristiwa bom bunuh diri. Organisasi tersebut dari berbagai sekte agama lain dan tidak hanya islam, namun pada saat ini faktanya sangat bertolak belakang dengan sejarah tersebut. 

Saat ini banyak organisasi terorisme yang menginginkan perubahan terhadap ideologi Pancasila. mereka ingin merubah ideologi Pancasila menjadi khilafah dimana kita ketahui Bersama bahwa ideologi Pancasila merupakan suatu ideologi yang kompleks bahkan saling terkait satu dengan yang lainnya. Mengubah ideologi menjadi khilafah juga memiliki dampak yang negatif dimana ideologi di Indonesia akan menjadi ideologi yang tertutup dan tidak bisa bertahan dengan perkembangan zaman.

Radical Islamic fundamentalism  

Radical Islamic merupakan sebuah masalah dalam sebuah pemahaman yang beragam terutama dari segi agama. Sebenarnya permasalahan ini sudah diluruskan dalam konferensi internasional al -- azhar yang berlangsung pada tanggal 27 -- 28 januari 2020. Pada konferensi tersebut membahas tentang pembaruan pemikiran islam, pertemuan ini juga dihadiri oleh banyak sekali tokoh -- tokoh penting di dalamnya. Konferensi juga membahas tentang kesalahpahaman terkait penyalahgunaan fungsi ideologi yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. 

Adapun beberapa penyebab dari munculnya terorisme ini seperti mengkafirkan orang lain yang tidak sepemikiran atau sepaham dengan dirinya, ini membuat pandangan yang salah dan mempengaruhi orang lain agar tidak terbuka dalam berpikir. Adapun sebab lainnya adalah pendapat bahwa tidak ada yang berhak memutuskan peraturan kecuali tuhan yang maha esa. Pendapat ini sudah dijelaskan di awal pembahasan bahwa tidak diperbolehkannya menyetarakan kepentingan umum dan kepentingan beragama. Organisasi terorisme juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun