PT PLN (Persero) UPT Kalselteng memberikan himbauan mengenai Jarak Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi (SUTT/ET) sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum.
Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:
Jarak Bebas Vertikal
- Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter
- Untuk Tegangan 70 KV : 4,5 meter
Jarak Bebas Horizontal
- Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter
- Untuk Tegangan 70 KV : 7 meter
Dan Sesuai dengan PERMEN ESDM No 13 Tahun 2021
- Dilarang mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum
- Dilarang bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi(SUTT/SUTET)
- Dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET)
PT.PLN (PERSERO) UPT KALSELTENG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H