Seperti yang telah diberitakan di berbagai media massa bahwa UP4B bukan eksekutor pembangunan Papua itu berarti bahwa UP4B tidak mengambil alih dana yang dimiliki Kementrian/ Lembaga, dan dana OTSUS yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Ilustrasi dengan perumpamaan fungsi kuali barangkali bisa membantu memperjelas peranan UP4B yang sebagai katalisator (seseorang atau sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa). Bahan makanan yang akan dimasak seumpama sumber daya dan dana yang dimiliki Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sedangkan api seumpama sumber daya dan dana yang dimiliki Pemerintah Pusat (Pemerintah Pusat dan Kementrian dan Lembaga). Di dalam kuali maka semua proses berlangsung. Rasa masakan tergantung pada Resep (rencana kerja pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah), bahkan termasuk bahan tambahan (misal ada keikutsertaan BUMN/ BUMD/ Swasta, Lembaga Donor Nasional dan Asing) maka kuali sama sekali tidak mengganggu rasa. Setelah masakan matang maka fungsi kuali sudah selesai. Masakan yang matang itu kemudian disajikan bagi keluarga (Orang Asli Papua). UP4B berperan membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menciptakan kesejahteraan Orang Asli Papua. Fungsi dari unit ini di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pendanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, dan peningkatan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Setiap tiga bulan sekali akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden, dengan seluruh Kementerian/ Lembaga dan UP4B untuk melihat apa-apa saja yang sudah dicapai, apa yang menjadi kendala, apa yang dibutuhkan/ dilakukan supaya semua Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) dan Rencana Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) bisa terlaksana dengan baik. Gambar di atas adalah secuil informasi tentang Rencana Aksi P4B 2012 yang terbagi tiga bagian yaitu: Quick Wins (Lampiran 1 dari PerPres No 65 Tahun 2011 tentang P4B), yang terkait MP3EI (PerPres No 32 Tahun 2011), dan New Deals Plus (Inpres No 5 Tahun 2007). Informasi yang lebih lengkap dan jelas akan ditampilkan dalam web up4b.or.id yang sedang disiapkan, sehingga nanti Orang Asli Papua sendiri bahkan yang tinggal pelosok juga bisa mengetahuinya melalui fasilitas intranet yang akan dibangun oleh dana yang dimiliki UP4B sendiri. Berita di media massa Kompas tertanggal 17 Desember 2011 pada halaman 51 dengan judul Ternak: Meretas Lumpung Sapi di "Negeri Cendrawasih". Itu bisa dijadikan contoh implementasi atas yang diminta oleh UP4B kepada Kementrian Pertanian dalam rapat konsolidasi. Dana dikelola oleh Kementerian Pertanian dan Pemda. Setelah melakukan koordinasi dengan K/L untuk menyusun RKT-P4B 2012 pada tanggal 7-9 Desember 2011 di ruang rapat gedung 2 lantai 1 di Sekretariat Wakil Presiden maka berikutnya Prof. Dr. Ikhwanuddin Mawardi, M.Sc selaku Deputi I Bidang Perencanaan dan Pendanaan UP4B berangkat ke Kota Jayapura (14 Des 2011) dan Kota Manokwari (16 Des 2011) untuk rapat koordinasi dengan para Bapeda Kabupaten/ Kota dan SKPD Provinsi masing-masing guna mensosialisasikan P4B, UP4B dan RKT-P4B 2012 dari K/L. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah:
- Sebagai follow up dari tiap kabupaten/ kota dari rencana K/L
- Persiapan dari Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan RKT-P4B dari K/L
- Dalam rangka membentuk Desk P4B dari setiap Kabupaten/ Kota.
Tema UP4B adalah Merajut harmoni untuk membangun Tanah Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H