UPMK News - Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) di kampus merupakan kegiatan akademik yang sangat penting, karena merupakan evaluasi komprehensif terhadap pencapaian akademik mahasiswa selama satu semester. Proses pelaksanaan UAS diatur dengan seksama untuk memastikan kelancaran dan integritas ujian. Tahap persiapan dimulai dengan penyusunan jadwal ujian yang dilakukan oleh bagian akademik, melibatkan koordinasi dengan setiap program studi untuk menghindari bentrokan jadwal. Selain itu, persiapan teknis seperti pencetakan soal ujian, penyiapan ruang ujian, dan pengaturan perlengkapan ujian juga menjadi fokus utama. Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa dalam mengikuti ujian dengan baik.
Berikut Informasi Teknis Pelaksanaan UAS Genap T.A 2023/2024 Seluruh Dosen Pengampu Mata Kuliah STKIP Muhammadiyah Kuningan
1. UAS dilaksanakan secara daring (seluruh mahasiswa regular, karyawan dan RPL) via Platform RuangMu
2. Pekan tekun dan masa pengganti perkuliahan tanggal 24 s.d 29 Juni 2024
3. Naskah Soal UAS diupload di RuangMu dari tanggal 27 s.d 30 Juni 2024
4. Perkuliahan minimal telah menyelesaikan 14 (empat belas) pertemuan
5. Dosen yang belum upload RPS pada simaster tidak dapat upload naskah soal UAS pada Platform kuliah RuangMu
6. Mahasiswa wajib mengunduh kartu UAS pada akun SIAMIK Masing-masing
7. Mahasiswa regular, karyawan dan RPL dapat mengakses soal UAS setelah disetujui oleh bagian Keuangan
8. Masa pemeriksaan jawaban UAS tanggal 08 s.d 10 Juli 2024
9. Masa Upload nilai tanggal 11 s.d 13 Juli 2024
10. Masa Koreksi nilai tanggal 15 s.d 17 Juli 2024
11. Tidak ada UAS Susulan bagi seluruh mahasiswa/i
Pada hari pelaksanaan UAS, mahasiswa diwajibkan hadir di ruang ujian tepat waktu dan membawa perlengkapan yang diperlukan seperti kartu identitas mahasiswa, alat tulis, dan bahan ujian yang diizinkan. Petugas pengawas ujian memulai dengan memberikan arahan singkat mengenai tata tertib ujian, termasuk larangan membawa perangkat elektronik dan tindakan kecurangan. Setiap ruang ujian diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah adanya praktik tidak jujur. Pengawas juga bertanggung jawab untuk mendistribusikan dan mengumpulkan lembar jawaban, serta memastikan bahwa seluruh proses ujian berjalan lancar dan tertib.
Setelah UAS selesai, tahap evaluasi dimulai dengan dosen memeriksa dan menilai lembar jawaban mahasiswa. Proses ini biasanya dilakukan dengan transparan dan adil, mengacu pada rubrik penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil ujian kemudian diinput ke dalam sistem akademik kampus dan diumumkan kepada mahasiswa melalui portal resmi. Selain itu, kampus juga menyediakan layanan untuk mengajukan keberatan atau banding jika ada mahasiswa yang merasa ada kesalahan dalam penilaian. Dengan pelaksanaan teknis yang terstruktur dan profesional, UAS di kampus diharapkan mampu mengukur secara akurat kemampuan akademik mahasiswa dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Lihat Berita Lainnya.
Universitas Muhammadiyah Kuningan
http://pmb.upmk.ac.id/
http://news.upmk.ac.id/
http://upmk.ac.id/
Sumber: Wakil Ketua 1 STKIP Muhammadiyah Kuningan
Penulis: Tria Sutriana (SDI)