Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki program pengembangan potensi wisata daerah. Tak terkecuali bagi Kabupaten Madiun sebagai daerah yang memiliki potensi alam yang kuat untuk menjadi destinasi pariwisata (ekowisata). Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, stabilitas pengembangan dan pengelolaan kawasan ekowisata menjadi sebuah tentangan yang besar. Oleh karena itu dari perspektif hukum, guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum di tengah kondisi yang fluktuatif ini diperlukan pemahaman mengenai prinsip dasar hukum kontrak. Hal ini bertujuan untuk menjamin hubungan kontraktual yang dapat timbul dari pelaku bisnis ekowisata yang salah satunya melalui pola kemitraan.
Atas latar belakang tersebut, Pusat Kajian Hukum Bisnis FH UNAIR mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang mengangkat tema “Pemahaman Perancangan Kontrak untuk Menunjang Pengembangan dan Pengelolaan Ekowisata” dengan peserta yang tidak hanya berasal dari Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, tapi juga secara daring diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah antara lain Madura, Bandung, Jambi, dan lain sebagainya.
Pengabdian kepada masyarakat diadakan secara daring melalui platform Zoom pada Sabtu (05/09/2021). Acara ini dipandu oleh Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., Mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH UNAIR, dengen menghadirkan pembicara yakni Andrio Himawan Wahyu Aji, S.H., M.H. dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur dan Dr. Ghansam Anand, S.H., M.H., M.Kn. selaku Dosen Bagian Hukum Perdata FH UNAIR.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum sekaligus Guru Besar FH UNAIR. Pada sesi pertama, materi mengenai Kebijakan Pemberdayaan UMKM Dalam Menunjang Sektor Ekowisata disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, Andrio Himawan Wahyu Aji, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan kontribusi Koperasi dan UMKM (KUMKM) sebesar lebih dari 57,25%.
Secara lebih spesifik, jumlah UMKM di Kabupaten Madiun mencapai 191.880 unit pada tahun 2020. Strategi Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM (KUKM) yang digagas oleh Pemprov Jatim antara lain: Mendorong UKM untuk berkoperasi untuk meningkatkan daya saingnya secara kelembagaan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan managerial, vokasional, dan kompetensi (dilakukan secara offline dan online melalui e-learning Si Jawara sebagai platform pembelajaran jarak jauh untuk pelaku Koperasi dan UKM), Peningkatan kualitas produk KUKM melalui sinergi BDC/ Klinik KUKM, PLUT, EJSC di Bakorwil, fasilitasi standarisasi, merk, Penguatan akses permodalan melalui bank (dana bergulir, KUR) dan non-bank (LPDB KUKM dan CSR), dan Perluasan akses pemasaran secara offline (Cooperative Trading House, Galeri Batik dan Cinderamata, Paviliun di Smesco Jakarta) dan online (bekerjasama dengan platform marketplace online).
Pada kesempatannya, narasumber menekankan pentingnya bersikap adaptif dalam perkembangan zaman dan kondisi pandemi sekarang ini. Berdasarkan kajian dari Bank Indonesia, terdapat Potential Winners & Losers pada sektor usaha yang terdampak COVID-19 di Indonesia. Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang termasuk dalam kategori Potential Losers sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai kunci agar UMKM tetap sukses dan mampu bertahan. Penjualan secara online, memproduksi sesuai kebutuhan menyesuaikan minat target pasar dan kerjasama dengan influencer sebagai mitra bisnis bisa menjadi cara untuk mempertahankan eksistensi sektor pariwisata.
Pada sesi kedua, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.H., M.Kn. menyampaikan bahwa pemahaman dasar mengenai dasar-dasar perancangan kontrak merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan “langkah bisnis merupakan langkah hukum”, tuturnya. Keberadaan kontrak adalah sebagai alat bukti kewajiban para pelaku bisnis, sehingga keabsahannya harus sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak yang sah dapat menjadi alat bukti yang kuat dan harus berdasarkan pada empat syarat kumulatif yakni: Kesepakatan; Kecakapan; Obyek tertentu; dan Didasarkan pada sebab atau kausa yang diperbolehkan.
Program pengabdian masyarakat ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab antara para peserta pengabdian masyarakat yang terdiri dari warga Desa Kare Kabupaten Madiun, masyarakat umum, dan mahasiswa FH UNAIR dengan para narasumber yang disambut dengan penuh antusias.
Penulis: Laila Maghfira Andaretna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H