Mohon tunggu...
Puspita Wasita
Puspita Wasita Mohon Tunggu... -

Alumni Psy U.I -Jakarta Pensiunan PLN Wil 13 Semarang Istri pensiunan PNS Deptan Dirjenkan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pajak yang Membuat Risau

31 Agustus 2018   05:25 Diperbarui: 31 Agustus 2018   05:52 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai orang awam tentu banyak hal yang tidak dimengerti mengapa kehidupan kita memiliki kewajiban membayar pajak.

Kadangkala pajak itu membuat kita termenung , apa pajak ini dipergunakan dengan sebenarnya oleh pihak pemerintah ?

Sebagai contoh kecil setiap kita makan di restoran kita kena pajak ppn 10 %. Apabila kita menjual sesuatu yang sedikit mahal kita kena pajak pph .

Kemudian kita bayar setiap tahun pajak kendaraan stnk. Lalu pajak rumah tinggal pbb. Semua kehidupan kita kena pajak. Termasuk bila kita dapat warisan orang tua yang belum dibagikan.

Ahirnya saya tergelitik untuk mencari tahu sebetulnya kemana dan untuk apa dipergunakan uang pemasukan perpajakan ini ?

Kebetulan saya mempunyai shohib yang pensiunan kantor pajak. Saya mulai bertanya pada beliau. Secara awam : " Mas.....pemerintah menarik uang pajak pada seluruh masyarakat , apakah uang2 pajak itu oleh pemerintah dipergunakan dengan semestinya ? tidak disimpan oleh petugas2 penarik pajak ? Ini sebuah pertanyaan bodoh dan sangat awam sekali. Tapi perlu ada penjelasan yang awam juga agar bisa dimengerti oleh kami2 rakyat kecil yang awam juga.

Kemudian shohibku itu tersenyum dan sambil  berkata bahwa masyarakat harus tahu MENGAPA PAJAK ITU SANGAT PENTING ?

Akan saya jelaskan secara singkat dan sederhana . bahwa mengapa pajak itu penting karena :

1. Karena pajak dominan dalam penerimaan APBN

2. Karena pajak itu bukan saja kewajiban masyarakat tapi juga HAK masyarakat utk turut pertisipasi membangun negara tercinta ini.

3. Karena pajak itu sifatnya mempunyai kekuatan hukum tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun