Mohon tunggu...
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Mohon Tunggu... Penulis - Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun dikelola oleh Tim Media Relations

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kukuhkan Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Baru UPH

8 November 2023   11:58 Diperbarui: 8 November 2023   11:58 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"UPH kembali meresmikan seorang guru besar baru dalam ilmu hukum. Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., seorang pengajar di Program Studi Hukum UPH, secara resmi mendapat gelar Guru Besar Tetap di Bidang Ilmu Hukum pada tanggal 23 Oktober 2023, acara tersebut berlangsung di UPH Kampus Lippo Village. Pengangkatan ini disahkan melalui Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2023. Prof. Jamin adalah Guru Besar ke-27 yang dikukuhkan di UPH."

Dalam upacara pengukuhan, Prof. Jamin memberikan orasi ilmiah yang berjudul "Kejahatan Tidak Membayar: Pentingnya Pendirian Lembaga Pemulihan Aset Independen sebagai Sarana Penyelesaian Perampasan Aset melalui Pendekatan Hukum Perdata dan Pidana". 

Penelitiannya mendorong pemerintah untuk mendirikan Organisasi Pemulihan Aset (OPA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tujuan mengelola aset yang diperoleh dari tindak pidana. Prof. Jamin menjelaskan urgensi pendirian OPA ini berdasarkan konsep "Kejahatan Tidak Membayar," yang menyiratkan bahwa pelaku kejahatan, seperti koruptor, seharusnya tidak dapat memperoleh manfaat dari tindakan kejahatan yang mereka lakukan.

"Sederhananya, 'crime does not pay' bermakna bahwa para pelanggar hukum tidak boleh meraih keuntungan dari perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan. Konsep ini juga mengandung pesan kuat bahwa tidak seorang pun boleh menikmati aset-aset yang diperoleh dari tindakan kejahatan. Dengan demikian, ini dapat mengurangi dorongan masyarakat, terutama para calon pelaku seperti koruptor, untuk terlibat dalam perilaku kejahatan," jelas Prof. Jamin.

Prof. Jamin menyarankan bahwa salah satu solusi yang paling tepat adalah merumuskan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). NCB Asset Forfeiture adalah tindakan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu terkait dengan tindak pidana. Prof. Jamin berpendapat bahwa NCB Asset Forfeiture akan efektif jika dikelola oleh lembaga negara independen.

Lembaga independen ini memiliki peran penting dalam menentukan perampasan aset dan mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Tetapi, para hakim pengadilan juga perlu menjalankan tugas mereka dengan komitmen untuk memeriksa dan mengadili permohonan NCB Asset Forfeiture tanpa terpengaruh oleh pandangan yang menyatakan bahwa proses NCB Asset Forfeiture melanggar Hak Asasi Manusia.

Membentuk lembaga negara baru bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan suatu kebutuhan yang mendesak dalam sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Banyak negara lain telah mempraktikkan pembentukan lembaga independen dengan wewenang khusus dalam perampasan aset, seperti The Asset Recovery Agency (ARA) di Inggris, ARA (Asset Recovery Agency) di Kenya, dan Anti-Money Laundering Office (AMLO) di Thailand. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera melangkah dalam arah yang sama untuk memperkuat penegakan hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Prof. Jamin sangat berharap pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah menuju pembentukan Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Turut hadir dalam acara pengukuhan dan merespons orasi ilmiah Prof. Jamin, Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiarej, S.H., M.Hum, atau yang akrab disapa Prof. Eddy, selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Jamin. Prof. Eddy menganggap penelitian yang dilakukan oleh Prof. Jamin memberikan kontribusi berharga dalam perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Oleh karena itu, Kemenkumham meminta Prof. Jamin untuk bergabung sebagai anggota tim ahli dalam penyusunan RUU tersebut. Tindakan ini diharapkan akan mempercepat pengesahan RUU perampasan aset pada tahun 2024, dan Kemenkumham sangat menantikan kontribusi ilmiah dari Prof. Jamin dalam kedua konteks, baik akademis maupun praktis.

Acara pengukuhan Guru Besar juga dihadiri oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M. Eng., Sc., yang menjabat sebagai Rektor UPH. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa UPH telah menghasilkan seorang Guru Besar lagi yang akan memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia. Rektor yakin bahwa penelitian yang dilakukan oleh Prof. Jamin akan membantu penegakan hukum di Indonesia di masa depan, terutama dalam upaya memberantas korupsi di negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun