Undang-Undang (UU)  Nomor  34 Tahun 2004  tentang TNI  pasal 28 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 pasal 7 tentang administrasi TNI  menyatakan bahwa persyaratan menjadi prajurit TNI adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh POLRI, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI.
Fobia bahwa jika keturunan PKI direkrut TNI akan memberontak sebenarnya sudah diantisipasi oleh PP Nomor 39 tahun 2010 di pasal 58 yang secara tegas menyatakan bahwa TNI akan diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) jika mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Penghapusan larangan keturunan PKI menjadi TNI tentu harus diberlakukan sama kepada organisasi lain yang telah memberontak kepada NKRI seperti DI/TII, PRRI, RMS. Hal terpenting yang menurut saya adalah perlunya ketentuan khusus bagi mereka misalnya pernyataan tertulis dan sumpah di bawah kitab suci sesuai agama yang dianutnya yang menyatakan kesetiaan terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta siap dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti melanggar.
Adanya pro dan kontra dalam pengambilan sebuah keputusan adalah hal yang wajar. Meskipun demikian, kita berharap semoga keputusan ini akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi TNI dan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H