Oleh:
UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.
GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9
Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat
SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka
Bersamaan dengan peresmian program Merdeka Belajar Episode V yang bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pola Karir Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Secara singkat pergub ini membahas diantaranya pengangkatan jabatan fungsional guru, pengangkatan guru sebagai wakil kepala sekolah, kepala sekolah dan pengawas sekolah serta pola karirnya.
Guru merupakan sebuah profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai pendidik professional, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Â
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bagian Kedua Pasal 14 poin i menegaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Senada dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 bagian kedua belas Pasal 45 menyatakan guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.
Seiring dinamika kebijakan pendidikan nasional, setidaknya ada 5 hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020 dengan menambahkan hal-hal berikut:
Sertifikat Guru Penggerak