Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Perubahan Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020

27 Maret 2024   12:02 Diperbarui: 28 Maret 2024   03:43 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:

UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.

GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Bersamaan dengan peresmian program Merdeka Belajar Episode V yang bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pola Karir Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Secara singkat pergub ini membahas diantaranya pengangkatan jabatan fungsional guru, pengangkatan guru sebagai wakil kepala sekolah, kepala sekolah dan pengawas sekolah serta pola karirnya.

Guru merupakan sebuah profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai pendidik professional, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bagian Kedua Pasal 14 poin i menegaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Senada dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 bagian kedua belas Pasal 45 menyatakan guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Seiring dinamika kebijakan pendidikan nasional, setidaknya ada 5 hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020 dengan menambahkan hal-hal berikut:

Sertifikat Guru Penggerak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun