Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Pendidikan dan Pengembangan Karir Guru

20 Maret 2024   05:21 Diperbarui: 23 Maret 2024   15:46 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bpmpsulteng.kemdikbud.go.id

Oleh:

UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.

GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Guru merupakan sebuah profesi yang sangat signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai pendidik professional, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Bagian Kedua Pasal 14 poin i menegaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Senada dengan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 bagian kedua belas Pasal 45 menyatakan guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.

Seiring program nasional Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Nadiem Anwar Makariem, setidaknya ada 5 hal yang harus diaktualisasikan dalam peraturan di daerah terkait pengembangan karir guru untuk mempercepat transformasi pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership). Adapun kelima hal tersebut adalah sertifikat guru penggerak, pangkat dan golongan ruang kepala sekolah, kualifikasi pendidikan dan usia pengawas sekolah, serta eksistensi guru  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sertifikat Guru Penggerak

Sertifikat guru penggerak adalah sertifikat yang diberikan setelah menempuh program Pendidikan Guru penggerak (PGP) selama 9 bulan untuk Angkatan 1 sd 4 dan 6 bulan terhitung Angkatan 5 dengan 306 Jam Pelajaran (JP). Mengutip pernyatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam program Merdeka Belajar Episode V yang bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020, pendidikan guru penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatih para guru. Dengan demikian, Menteri Nadiem mengharapkan terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah melalui program tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun