UU Cipta Kerja telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Walau sudah melewati drama panjang, UU Cipta Kerja ini masih menerima penolakan mulai dari mahasiswa hingga serikat buruh.
Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan ada mogok kerja nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik yang dilaksanakan bulan Juli-Agustus.
Bentuk kegiatan mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan mendatangi kantor pemerintah. Di Jakarta sendiri akan dipusatkan di Istana Negara, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.
Lantas mengapa UU Cipta Kerja ini banyak diprotes oleh masyarakat?
Undang Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR sejak tanggal 21 maret 2023, sesuai namanya Undang Undang ini dimaksudkan untuk menciptakan banyak lapangan kerja di Indonesia melalui perlindungan usaha dan mempermudah proses investasi di Indonesia.
Undang Undang Cipta Kerja sempat dianggap kontroversial karena isinya menyentuh kepentingan banyak pihak mulai dari pekerja kantoran, pelaku usaha UMKM bahkan korporasi besar.
Untuk lebih jelasnya kita bisa runut kronologis kontroversi UU ini sebagai berikut:
20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo pada pelantikan keduanya sebagai presiden telah menyinggung tentang gagasannya mengenai Undang -- Undang ini.
23 Pebruari 2020, Draft Rancangan Undang -- Undang Cipta Kerja selesai dibuat oleh pemerintah.
2 April 2020, Draft RUU ini dibahas di DPR, akan tetapi mengalami banyak penolakan dari masyarakat.