Mohon tunggu...
Untung Sukaedi
Untung Sukaedi Mohon Tunggu... Praktisi Akupuntur dan Kesehatan, Lingkungan dan Pembangunan -

Memahami perlunya Ilmu "nggulung jagad" dalam menempuh perjalanan "hidup" bersama-sama yang "menghidupi" untuk selalu ridho dengan "yang membuat kehidupan". Yaqin bahwa kebenaran berada pada "tengahnya galih kangkung", dan bahwa segalanya "pasti berlalu", menyambut "yang hadir", menikmati "yang ada", memaklumi "perpisahan" dengan penuh kesadaran sejati bahwa baik dan buruk akan selalu ada tidak pernah pesan atau dipesan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gila: Kurikulum Pendidikan Korupsi

8 Mei 2012   12:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:33 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Judul tulisan ini SAMA GILANYA dengan ide Kurikulum Pendidikan Korupsi yang rencananya akan diterapkan sekolah dari SD, SLP dan SLA atau bahkan sampai Universitas (PT). Bila Anda menyimak hal aneh juga terjadi di Mesir, bahwa kini sedang dalam proses pembahasan dan pengesahan  DPR negara itu bahwa bersetubuh dengan MAYAT akan dibolehkan oleh Undang-unang (baca: http://internasional.kompas.com/read/2012/04/27/1825008/Bersetubuh.dengan.Mayat.Diperbolehkan.di.Mesir). Singkat kata Para ALIM/Ilmuwan sedang GIIIILA....Why mereka sedang tergila-gila bahwa penyimpangan sosial dianggap sebuah materi menarik untuk DIAJARKAN kepada Generasi Penerus manusia "GILA".

Cukuplah sudah sebenarnya "Korupsi" sebagai kasus yang mesti dibahas dalam proses pembelajaran bagian dari HUKUM atau bagian dari SOSIOLOGI atau bagian dari PSIKOLOGY. Bagian dari aspek pendidikan Hukum bisa merupakan topik penanganan kasus pelanggaran hukum. bagian dari Sosiologi, bisa masuk pada topik "penyimpangan sosial" (social fatique ataupu dis-social performance). Bagian dari Psikologi, bisa masuk pada pembahasan "disbehavior" atau penyimpangan perilaku normatif atau bisa termasuk KLEPTOMANIAN BERDASI Era Abat 21. Singkat kata, KURANG BIJAKSANA bila Korupsi masuk pada "Subject Matter" atau Bidang Studi yang berdiri sendiri.

Realita sosial membuktikan banyak kejadian bahwa pelaku korupsi lebih menunjukkan kecenderungan "buta hukum" atau "tabrak hukum", dari pada "PENDEWASAAN" untuk jujur sebagai lawan utama korupsi. Dari pada Pendidikan Korupsi, kenapa Para Pemikir Pendididkan Indonesia tidak mengedepankan "Pendidikan Budi Pekerti dan Kejujuran", dan lebih memilih Bidang Studi Pendidikan Korupsi. Sudah zaman kah? Depdikbud khan gudangnya ORANG PINTAR, kenapa memilih "setengah kosong, daripada setengah penuh"

Hai hai hai...Para Pakar Pendidikan Diknas......, mestinya Anda tidak boleh TIDUR kertikan sedang bekerja. Negeri ini sudah hampir bangkrut, gara-gara KORUPSI. Kenapa akan ditambah dengan "PENDIDIKAN KORUPSI?",  Kalau boleh saya usulkan, kembalikan saja Pendidikan Moral Pancasila dalam bentuk seperti pelatihan, penataran P4, atau lainnya. Para "Manggala P4" masih banyak stoknya. Apakah maksud kalian, Para Manggala P4 dulu, kini sudah menjadi Ahli Korupsi karena telah berpengalaman menjadi Koruptor, sehingga Anda menyalurkannya melalui Kurikulum Pendidikan Korupsi?

Saya tidak bisa bayangkan beban pelajar di negeri ini. Sekarang saja Kurikulum Pendididkan sudah tidak fokus, karena terlalu dibebani dengan subjek-subjek pelajaran yang masih belum "pas" sesuai dengan tahap-tahap perkembangan siswa. Weii... kini malah akan ditambah muatan Kurikulum Pendidikan Korupsi yang TIDAK JELAS "jluntrungan"nya. Di China Koruptor pasti DIGANTUNG. Kita sedang memimpikan para koruptor kita dieksekusi ala CHINA, seperti gambar di bawah.

Di Indonesia ? Coba kita tunggu....paling-paling hanya jadi pebicaraan POLEMIK MASA.

Bagaimana menurut "sampeyan" bila Kurikulum Pendidikan Korupsi diterapkan di sistem pendidikan nasional?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun