Mohon tunggu...
Heru Setiawan
Heru Setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

tak ada KATA yang bisa diungkapkan, hanya DIA yang tahu siapa AKU

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Beda BG dengan Mukti Ali

11 Maret 2015   20:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:47 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa jam yang lalu saya membaca sebuah berita tentang seseorang yang bernama Mukti Ali, pedagang sapi yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Reskrim Polres Banyumas per 28 Agustus 2014. Beliau melakukan upaya  sidang praperadilan untuk kasusnya, namun yang terjadi adalah hakim menolak dan menyatakan sidang praperadilan tidak bisa membatalkan status tersangka seseorang. Dalam sidang praperadilan yang dilakukan Mukti Ali ini Polres banyumas dibantu oleh Polda Jawa Tengah, serta disiapkan pengacara dan keperluan lain sebagainya. Dan pada akhirnya pihak kepolisian yang menang.

Menurut saya mungin Mukti Ali berkaca pada kasus yang menimpa BG beberapa bulan yang lalu, BG yang menempuh sidang praperadilan dan dinyatakan menang oleh hakim Sarpin. Namun yang dialami oleh Mukti Ali adalah sebaliknya, adalah pernyataan Hakim yang mengatakan bahwa sidang praperadilan tidak bisa menghapuskan status tersangka seseorang. Jika sudah seperti ini dan kasus yang hampir mirip, penetapan hukum  mana yang benar? hakim mana yang benar dalam mengeluarkan keputusan? hakim yang memutus BG bebas atau hakim yang menolak praperadilan Mukti Ali?

Hukum Indonesia semakin sesat, wajar jika masyarakat sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hukum hanya akan ditegakkan untuk warga sipil, tapi bagi pejabat hukum menjadi lemah. Lantas kemana para pemimpin kita? jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bisa jadi nanti seorang maling mangga yang tertangkap juga akan melakukan sidang praperadilan jika memiliki banyak uang.

Korupsi adalah kasus yang serius dinegeri ini, jika terus dibiarkan maka peradilan masyarakat yang akan menentukan. Kasus rekening gendut polisi adalah hal penting yang harus diputus mata rantainya. Jika masyarakat diwajibkan patuh pada hukum, aparat penegak hukum malah melanggar hukum, masyarakat akan berpikir ulang kembali, toh penegak hukumnya saja korup.

jika terus dibiarkan masyarakat pun akan berpikir, buat apa kita membayar pajak jika uang hasil pembayaran tersebut dikorupsi, dibagi-bagikan ke para mafia-mafia dinegeri ini. buat apa masyarakat kerja keras mencari uang, jika hasil keringatnya harus dipotong oleh pajak yang akhirnya dihabiskan oleh para koruptor di negeri ini, buat apa? itulah nanti yang akan ada dipikiran masyarakat..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun