Â
(image source: tomyarjunanto.wordpress.com)
Â
Usia saya baru akan menginjak 20 tahun, tapi sejak lulus sekolah menengah atas, saya sudah beberapa kali pindah kerja, mencicipi berbagai macam bidang perusahaan, dan menganalisanya.
Dan ini sudah kesekian kalinya saya pindah bekerja, lagi-lagi saya menemukan kasus yang sama.
Perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan pemerintah, serta jam kerja yang sangat melampaui batas. Ini kedua kalinya saya menemukan perusahaan seperti ini, bukan tanpa alasan saya menulis ini, pada perusahaan yang berkasus sama sebelumnya, saya telah melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, pak Ahok. Tapi, sampai saat ini saya belum mendapatkan hasil atas laporan saya.
       Di perusahaan sebelumnya, saya bekerja sebagai Social Media Specialist di perusahaan importir case telepon genggam, dan saya hanya diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,-/bulan tanpa ada tunjangan apa-apa. Jam kerja pun yang melampaui batas, dan tentunya melanggar peraturan.
Senin-Jumat  : 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu           : 08.00 – 12.00 WIB
Dan tidak ada upah lembur. Jelas-jelas hal ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat 2. Serta melanggar pasal 78 ayat 2, di mana perusahaan tidak memberi upah lembur kepada pegawai karena bekerja melampaui batas yang ditentukan. Ditambah lagi dengan peraturan perusahaan yang memberlakukan denda terhadap karyawan yang terlambat sebanyak;
5 menit pertama denda RP. 10.000,- dan berkelipatan pada 5 menit selanjutnya.
Saya berpikir, kenapa teman-teman saya (yang bekerja di perusahaan yang sama) tidak merasa ganjil, dan mereka dengan sabarnya menjalani pekerjaan tersebut. Ternyata mereka pun sebenarnya terpaksa, karena alasan malas mencari pekerjaan baru, kemudian saya bertanya, mengapa mereka tidak melaporkan ke pihak yang berwenang? Dan jawabannya adalah, karena mereka tidak tahu harus mulai melapor dari mana.