Mohon tunggu...
Kumala Dewi
Kumala Dewi Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Salatiga, yang juga seorang atlet Pencak Silat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menelisik Bayangan Khilafah: Memahami Pandangan Jamaah Islamiyah tentang Negara Islam

16 Desember 2024   11:40 Diperbarui: 16 Desember 2024   11:40 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Era pasca-Reformasi di Indonesia diwarnai dengan munculnya berbagai kelompok Islam yang mengusung ideologi dan gagasan tentang negara Islam. Salah satu kelompok yang menarik perhatian adalah Jamaah Islamiyah (JI), yang dikenal karena aksi terorisme yang mengguncang negeri ini. Namun, di balik aksi kekerasan tersebut, terdapat pemikiran mendalam tentang konsep negara Islam yang mereka yakini.

     

A. Menguak Ideologi: Khilafah sebagai Cita-cita

       JI berpandangan bahwa negara Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang sah dan ideal, berdasarkan ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

       Konsep negara Islam yang diusung JI adalah Khilafah, yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah, pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh umat Islam. Khalifah dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti keilmuan, kepemimpinan, dan moralitas yang tinggi.

B. Prinsip-Prinsip Negara Islam dalam Pandangan JI

        JI menjabarkan prinsip-prinsip negara Islam yang mereka yakini, antara lain:

- Syariat Islam sebagai Hukum Tertinggi: JI berpendapat bahwa hukum Islam harus menjadi hukum tertinggi dalam negara Islam, menggantikan hukum positif yang berlaku.

- Penerapan Hukum Hudud: JI mendukung penerapan hukum hudud, yaitu hukum pidana Islam yang mengatur berbagai pelanggaran seperti zina, pencurian, dan minum minuman keras.

- Pemisahan Kekuasaan: JI meyakini bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun tetap berada di bawah naungan syariat Islam.

- Sistem Ekonomi Islam: JI menganjurkan penerapan sistem ekonomi Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah, serta larangan riba dan spekulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun