Genito, 21 Juli 2024 - Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah membawa banyak kemudahan dan inovasi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul berbagai ancaman kejahatan online yang semakin canggih dan merugikan masyarakat. Kejahatan online seperti penipuan online, pinjaman online ilegal, dan judi online telah menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Dalam konteks ini, kesadaran digital masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif dari kejahatan tersebut.Â
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya kejahatan online, Kelompok KKN UNNES GIAT 9 Desa Genito mengadakan sosialisasi kepada pemuda-pemudi Desa Genito. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait berbagai jenis kejahatan online dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.Â
Kegiatan yang berlangsung di Posko KKN UNNES GIAT 9 Desa Genito ini dihadiri oleh sekitar 20 pemuda dan pemudi dari berbagai dusun di Desa Genito. Â Acara dibuka dengan sambutan dari ketua kelompok KKN UNNES GIAT 9 Desa Genito, yang menekankan pentingnya kesadaran digital di tengah maraknya kejahatan online, seperti penipuan online, pinjaman online ilegal, dan judi online.Â
Sosialisasi ini dibagi menjadi beberapa sesi yang dipandu oleh para mahasiswa KKN UNNES dari Fakultas Hukum. Sesi pertama dilakukan oleh Vira Azra, dibuka dengan pemaparan mengenai Edukasi Pencegahan Penipuan Online, seperti phishing, pharming, sniffing, dan money mule. Pemateri menjelaskan modus operandi dari masing-masing jenis kejahatan tersebut, bagaimana cara mengenalinya, cara mencegah, hingga langkah yang dilakukan apabila telah menjadi korban dari kejahatan online tersebut.Â
"Phishing, misalnya, adalah upaya untuk mendapatkan informasi pribadi, seperti username, password, dan data kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas yang tepercaya dalam komunikasi elektronik. Masyarakat harus selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan pesan dari orang tidak dikenal," jelas Vira Azra.
Masih berhubungan dengan kejahatan online, pada sesi kedua yang dilakukan oleh Faiza Aroffa, memaparkan materi mengenai Edukasi Bahaya dan Pencegahan terhadap Judi Online. Judi online adalah bentuk kejahatan yang juga semakin marak, terutama di kalangan generasi muda. Judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis. Untuk itu, pemateri menjelaskan modus operandi, bagaimana cara mengenalinya, dan cara mencegah dari judi online.
"Judi Online sangat berbahaya dan sangat merugikan kita. Untuk itu, jangan mudah tergiur oleh iklan-iklan judi online yang terkadang bisa kita lihat di sosial media kita. Agar kita dapat terhindar dari bahaya judi online, kita dapat melakukan berbagai kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian dari godaan judi online, seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas." Jelas Faiza Aroffa.
Sesi ketiga dipaparkan oleh Samuel Hiskia terkait Risiko dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat terhadap Pinjaman Online Ilegal. Dalam sesi ini, peserta diberikan informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, serta bagaimana cara mengidentifikasi layanan pinjaman yang terpercaya.Â