Mohon tunggu...
UNNES GIAT 6 DESA ROWOBONI
UNNES GIAT 6 DESA ROWOBONI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UNNES GIAT 6 adalah kegiatan Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Semarang, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban mata kuliah dan pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Desa Rowoboni Kabupaten Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNNES Giat 6 Desa Rowoboni Mengadakan Sosilisasi Membangun Budaya Hukum di Masyarakat Melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

17 Desember 2023   17:10 Diperbarui: 17 Desember 2023   17:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu (15/11/2023). Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 Desa Rowoboni dibawah naungan Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES mengadakan Program Kerja Sosialisasi Membangun Budaya Hukum di Masyarakat Melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan di Kantor Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Sosialisasi di Kantor Desa Rowoboni yang diikuti oleh Bapak Sekretaris Desa, dan para perangkat desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat awam melalui perangkat desa dengan pembentukan kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).       

Program sosialisasi ini, disampaikan langsung oleh Pradisty Titania Ayodiaputri dan Muhammad Habiby Abil Fida Safarin Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6. Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut meliputi budaya hukum yang berkembang dimasyarakat. "Kami sangat mengapresiasi Program Kerja Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 ini karna kesadaran masayarakat terhadap hukum masih rendah sehingga budaya hukum yang berkembang di desa masih sangat memerlukan perhatian lebih khususnya dari perangkat desa" kata Bapak Hardono,selaku Sekretaris Desa Rowoboni dalam sambutannya.

DOKPRI
DOKPRI

Budaya hukum mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakatnya. Apabila seseorang menilai hukum itu negatif maka dia akan berperilaku melanggar hukum, dan apabila masyarakat menilai hukum itu positif, maka dia akan berperilaku mematuhi hukum.


Banyaknya masyarakat yang awam terhadap hukum menyebabkan budaya hukum yang berkembang di lingkungan masyarakat jauh dari norma-norma hukum, untuk itu diperlukan upaya untuk membentuk suatu karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip maupun nilai-nilai yang terkandung dalam suatu peraturan Perundang-Undangan (Norma Hukum). Pembentukan Kelompok Kadarkum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat, yang pembinaannya dilakukan secara berkesinambungan sehingga diharapkan bisa terwujud Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan, perangkat desa bisa lebih paham dan sadar akan hukum agar bisa mengetahui perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat serta dapat memberikan pencerdasan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat,sehingga masyarakat  menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

DOKPRI
DOKPRI

Desa Rowoboni dan Mahasiswa KKN UNNES GIAT Bersama-sama membangun Indonesia dari Desa dan Membangun Budaya Hukum Melalui Pembentukan Desa Sadar Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun