Munjung Agung -- 6/7/2023. Mahasiswa KKN UNNES Desa Munjung Agung melaksanakan sosialisasi bertema "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat setempat. Pada acara tersebut turut hadir kepala desa, pihak Bea Cukai, pihak Biro Hukum Kabupaten Tegal, serta RT RW se -- Desa Mujung Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Munjung Agung, pada hari Kamis 6 Juli 2023Munjung Agung -- 6/7/2023. Mahasiswa KKN UNNES Desa Munjung Agung melaksanakan sosialisasi bertema "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat setempat. Pada acara tersebut turut hadir kepala desa, pihak Bea Cukai, pihak Biro Hukum Kabupaten Tegal, serta RT RW se -- Desa Mujung Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Munjung Agung, pada hari Kamis 6 Juli 2023
Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemateri dari mahasiswa KKN Unnes yang menjelaskan tentang cukai yang ada pada rokok, dimana cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Kemudian, disampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, dimana alokasi dananya sudah di atur oleh pemerintah pusat melalui UU No 1 Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah Provinsi penghasil cukai sebesar 0,8% lalu untuk Kabupaten/Kota Penghasil Cukai sebesar 1,2% dan untuk Kabupaten Kota lainnya sebesar 1%.
Desa Munjung Agung merupakan salah satu desa yang memiliki industri pabrik rokok yaitu PT Sampoerna, sehingga masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.
Digelarnya acara sosialisasi ini disaksikan langsung oleh pihak Bea Cukai Jateng dan DIY serta Biro Hukum Prov Jateng. Dibersamai dari pihak Bea Cukai dan Biro Hukum membuat warga antusias dalam sesi diskusi dan tanya jawab, warga aktif bertanya serta menanggapi mengenai keresahan mereka mengenai bagaimana seharusnya DBH CHT dialokasikan, kemudian bagaimana jika melinting rokok sendiri apakah itu termasuk rokok ilegal, serta bertanya terkait bagaimana masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan peredaran rokok illegal. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh Mahasiswa KKN Unnes kemudian ditambahkan oleh Bapak Cahya Nugraha selaku pihak perwakilan Bea Cukai Jateng dan DIY.
Soleh, selaku warga Desa Munjung Agung sangat antusias dalam berdiskusi terkait DBH CHT.
"Bagaimana jika melinting sendiri rokok yang kita konsumsi, apakah itu termasuk rokok ilegal?" (6/7/2023).
Antusias tersebut mendapatkan respon dari Mahasiswa KKN Unnes beserta Bapak Cahya selaku pihak perwakilan Bea Cukai Jateng dan DIY.
"Jika rokok tersebut dikonsumsi dan dilinting sendiri maka tidak dikenakan pita cukai, tetapi jika rokok tersebut diperjualbelikan dan dibisniskan maka harus dikenakan pita cukai, jika tidak maka rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal" (6/7/2023).
Diharapkan dengan terselenggaranya acara sosialisasi gempur rokok illegal tersebut masyarakat Desa Munjung Agung mengetahui dan paham mengenai bagaimana ciri-ciri rokok yang ilegal serta dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan rokok illegal.