Mohon tunggu...
Universitas Trisakti
Universitas Trisakti Mohon Tunggu... Administrasi - DIKELOLA OLEH UPT HUMAS USAKTI

Informasi kegiatan Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Kepada Masysarakat Tentang Hukum Ketenagakerjaan

4 Maret 2023   15:59 Diperbarui: 4 Maret 2023   16:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) bersama dengan Serikat Pekerja (SP) Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi telah menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) secara hybrid pada Sabtu, 4 Maret 2023.Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Usakti Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum yang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Dok. Usakti Official
Dok. Usakti Official
Dok. Usakti Official
Dok. Usakti Official
Pada kegiatan ini ada 3 materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yaitu:1. Penyuluhan Hukum Kepemilikan Saham Bagi Pekerja Pada Perusahaan di Indonesia.2. Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Kebijakan Ramah Keluarga.3. Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Para narasumber kegiatan ini ialah:
1. Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H
2. Dr. Arif Wicaksana, S.H., M.H
3. Dr. Dra. Amriyati, S.H., M.Pd., M.H
4. Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.Hum
yang dimoderatori oleh Herman S.H

Semoga PKM ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi para pekerja serta bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun