Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (BEM PTMAI) baru-baru ini menggelar diskusi mendalam mengenai Peraturan Undang-Undang yang mengatur perampasan aset, bertujuan untuk mengkaji dampaknya terhadap berbagai sektor seperti politik, ekonomi, dan hukum sosial di Indonesia.Â
Kegiatan ini diselenggarakan di Amphitarium Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 26 November 2024 dan dihadiri oleh mahasiswa serta perwakilan BEM dari berbagai universitas di Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan para narasumber ahli hukum dan perwakilan mahasiswa, dengan audiens para mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu-isu terkait dengan perampasan aset.
Perampasan aset, yang merujuk pada pengambilalihan aset oleh negara dari individu atau entitas, sering kali menjadi bagian dari proses hukum terkait tindak pidana ekonomi seperti korupsi atau pencucian uang.Â
Meskipun bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi dan menegakkan hukum, implementasi dari Undang-Undang Perampasan Aset ini sering menuai kontroversi, terutama terkait dengan hak milik dan proses hukum yang adil.Â
RUU ini, yang sebelumnya dimasukkan dalam prolegnas prioritas sejak 2008, hingga kini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan diperkirakan tidak akan masuk dalam skala prioritas pada tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset berfokus pada aset yang dimiliki oleh para koruptor dan tidak melibatkan tindak pidana langsung. Ia juga menekankan bahwa undang-undang ini dapat membantu memulihkan aset negara secara lebih efektif tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.Â
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi yang tidak hati-hati bisa membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, yang bisa berdampak buruk bagi stabilitas politik.
Anjar Nawan Yusky, narasumber yang berfokus pada praktisi hukum, menambahkan bahwa pengesahan RUU ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta mengembalikan aset yang dirampas untuk memperbaiki kondisi keuangan negara. Ia menilai RUU itu lebih efektif dibandingkan dengan hukuman mati, karena memberikan ruang untuk keadilan yang lebih seimbang.
Siti Mauliani, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sangat penting, mengingat kesadaran para pelaku kejahatan yang masih minim. Ia mengimbau agar mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah berperan aktif dalam mendukung pengesahan RUU ini.
Dengan tujuan yang sah untuk memberantas kejahatan ekonomi, perampasan aset harus dijalankan dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Dampak sosial, politik, dan ekonomi dari perampasan aset harus diperhatikan untuk memastikan bahwa hak milik tetap dilindungi, sementara keadilan dapat ditegakkan secara tepat. (can)
uad.ac.id