Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BEM FK UAD dan BEM FAPSI Tingkatkan Kolaborasi

14 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 14 Oktober 2024   10:10 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan (BEM FK UAD) melaksanakan studi banding dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FAPSI) UAD. Kegiatan ini merupakan kunjungan balasan setelah BEM FAPSI melakukan studi banding ke BEM FK di periode sebelumnya. Melalui kegiatan ini, kedua organisasi berusaha memperkuat hubungan dan bertukar wawasan terkait program kerja yang mereka jalankan.

Menurut Irma Irgiani, Koordinator Departemen Agama BEM FK yang terlibat, tujuan utama dari studi banding ini adalah untuk menjaga silaturahmi antarorganisasi serta mencari inspirasi untuk meningkatkan kinerja BEM FK. "Kami berfokus pada program kerja dari berbagai bidang yang ada di BEM FAPSI, melihat mana yang bisa diaplikasikan ke BEM FK agar organisasi kami menjadi lebih baik," ujarnya.

Dalam perbandingan struktur organisasi, anggota BEM FK menjelaskan bahwa meski tidak ada perbedaan signifikan, beberapa perbedaan kecil ditemukan dalam setiap bidang. "Misalnya, di BEM FAPSI ada bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) serta Seni, Budaya, dan Olahraga (SBO), sementara di BEM FK bidang-bidang ini masih tergabung dalam Departemen Minat dan Bakat," tambahnya. Inspirasi dari program kerja BEM FAPSI juga telah diimplementasikan di BEM FK, salah satunya adalah program mengaji bersama yang rutin dilakukan sebelum rapat, terinspirasi dari program kerja Bakar Dosa dari BEM FAPSI.

Sementara itu, Pandorawan Majda Ramadhan selaku Gubernur BEM FK UAD menegaskan bahwa latar belakang utama dari studi banding ini adalah untuk menambah pengalaman, wawasan, serta memperluas relasi dengan organisasi di luar Fakultas Kedokteran. "Melalui kegiatan ini, kami bisa bertukar pemikiran terkait program kerja dan mencari solusi atas masalah internal di BEM FK," jelasnya.

Fokus utama dari studi banding tersebut mencakup beberapa bidang seperti Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM), Kajian Strategis dan Advokasi (Kastrad), serta Pengabdian Masyarakat (Pengmas). Salah satu perbedaan signifikan yang diungkapkan oleh Gubernur BEM FK adalah struktur organisasi sekretaris dan bendahara. "Di FAPSI, job desk sekretaris umum dan bendahara umum dibagi, sementara di FK dijadikan satu," jelasnya. Selain itu, jumlah Lembaga Semi Otonom (LSO) di BEM FAPSI lebih banyak dan berada di bawah berbagai bidang, sedangkan di BEM FK, LSO hanya berada di bawah Departemen Minat dan Bakat.

Dalam diskusi tentang inovasi program kerja, BEM FK tertarik dengan program riset BEM FAPSI yang menghadirkan tutor atau dosen sebelum ujian, sebuah inovasi yang memungkinkan mahasiswa untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Meskipun demikian, rencana kolaborasi antara kedua organisasi masih terkendala oleh perbedaan jadwal program kerja. Salah satu contoh, program Pengmas BEM FK, Amreta, akan dilaksanakan di desa binaan pada Januari atau Februari mendatang, tetapi BEM FAPSI dijadwalkan demisioner pada bulan Desember, sehingga kolaborasi masih belum bisa terlaksana di periode ini.

Melalui studi banding, diharapkan kedua BEM dapat terus saling mendukung dan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi fakultas dan masyarakat luas. (eka)

uad.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun