Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KKN MAs 73 Sosialisasikan Digitalisasi Produk kepada Pelaku UMKM di Tengklik Sukoharjo

3 September 2024   13:17 Diperbarui: 3 September 2024   13:21 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka penguatan ekonomi, Kelompok 73 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah 'Aisyiyah (KKN MAs), yang beranggotakan Marcella Sinta Olivia dari Universitas Ahmad Dahlan, Ridho dan Sonia dari Universitas Bangka Belitung, Jibral dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta Alban dari Universitas Teknologi Ahmad Dahlan Jakarta, melaksanakan program kerja bertema "Digitalisasi Pemasaran Konveksi Baju". Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Gedung Balai Anak Dusun Tengklik, Desa Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konveksi baju, perwakilan pemuda karang taruna, serta perangkat desa.

Ridho bertindak sebagai pembawa acara, membuka kegiatan dengan penuh semangat. Selanjutnya, peserta menyanyikan lagu "Indonesia Raya" yang dipandu oleh Sonia. Sambutan pertama disampaikan oleh Priyanto, ketua RW 03 Dusun Tengklik, Desa Polokarto, yang diikuti oleh sambutan dari Rosyid selaku ketua karang taruna, dan terakhir sambutan dari Jibral sebagai ketua umum KKN MAs 73.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi. Pemateri pertama, Fersha, membawakan tentang digitalisasi marketing. Ia memberikan wawasan kepada peserta mengenai cara-cara memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran produk konveksi. Sesi berikutnya diisi oleh Alban yang menyampaikan materi tentang personal branding, yang menekankan pentingnya membangun identitas merek yang kuat. Sesi terakhir dibawakan oleh Jibral, yang membahas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam bisnis.

Materi mengenai digitalisasi marketing diberikan untuk memperkuat strategi pemasaran konveksi baju di Dusun Tengklik, sementara materi personal branding bertujuan untuk membantu pelaku usaha membangun identitas merek yang lebih kuat. Selain itu, materi HKI disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum yang diperlukan dalam bisnis.

Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan pembacaan nominasi program kerja sebelumnya yang berfokus pada pemanfaatan kain perca. Para peserta yang terlibat dalam program ini menerima sertifikat sebagai bentuk apresiasi. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, mengabadikan momen kebersamaan dan semangat kolaborasi.

Program kerja ini diinisiasi dengan latar belakang bahwa di Dusun Tengklik, Desa Polokarto, terdapat banyak usaha konveksi kain, tetapi pemanfaatan digitalisasi dalam pemasaran masih sangat minim. Oleh karena itu, program ini dirancang untuk memperkuat aspek digitalisasi dalam usaha konveksi di wilayah tersebut. Tema utama "Penguatan Ekonomi Melalui Digitalisasi Produk dan Pemanfaatan Limbah Konveksi Baju" dipilih dengan subtema "Digitalisasi Pemasaran Konveksi Baju", yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang relevan kepada para pelaku UMKM.

Diharapkan, dengan pelaksanaan program kerja ini, para pemilik UMKM di Dusun Tengklik dapat lebih mengenal dan memanfaatkan digitalisasi untuk memperkuat usaha mereka. Selain itu, diharapkan program tersebut juga dapat memberikan dampak positif dan pengetahuan yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, sejalan dengan tujuan utama KKN MAs yaitu meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM. (Marcella)

uad.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun