Mohon tunggu...
Money

Ini Bedanya Legalitas Virtual Office dan Serviced Office

30 Oktober 2018   17:45 Diperbarui: 30 Oktober 2018   17:53 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pelaku bisnis Indonesia saat ini sudah memiliki banyak pilihan kantor saat ingin memulai bisnis. Berbagai jenis kantor sudah tersedia dan ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau, seperti ruang kantor pribadi dan kantor virtual.

Ruang kantor pribadi atau serviced office merupakan ruang kantor pribadi yang disediakan oleh penyedia jasa layanan ruang kerja di mana perusahaan dapat menyewa 1 ruang kantor yang sudah disertai berbagai fasilitas seperti furnitur, saluran telepon, internet dan lain sebagainya. Serviced office tentu saja jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan rukan atau unit kantor biasa.

Kantor virtual atau virtual office, seperti yang telah sering kita dengar, adalah kantor bersama yang alamatnya dapat digunakan oleh banyak perusahaan sebagai alamat bisnis, dan kantornya pun dapat digunakan bersama untuk penerimaan paket dan surat, penerimaan telepon dan lain sebagainya.

Menyewa ruang kantor pribadi (serviced office) atau pun kantor virtual (virtual office) memberikan lebih banyak manfaat kepada pelaku bisnis dari segi finansial, karena harga sewa per tahunnya yang jauh di bawah unit kantor di gedung perkantoran pada umumnya.

Namun bagaimana dari segi legalitas? Apakah ada perbedaan dalam mengurus legalitas saat menggunakan serviced office atau virtual office? Berikut ini hal-hal yang harus Anda ketahui.

1. Bidang Usaha
Tidak semua bidang usaha dapat menggunakan virtual office. Beberapa jenis usaha harus memiliki kantor fisik seperti bidang usaha pariwisata dan e-commerce, maka jenis usaha seperti ini harus menggunakan serviced office atau ruang kantor pribadi. 

2. Serviced Office dapat digunakan untuk perizinan khusus
Dokumen legalitas perusahaan pada umumnya adalah: akta, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP. Namun, terdapat bidang usaha yang harus memiliki perizinan khusus. Perizinan khusus adalah perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan jenis bidang usahanya. Contoh perizinan khusus di antaranya:

  • Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  • Izin Usaha Pertambangan
  • Surat Izin Usaha Jasa Kepariwisataan
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Untuk mendapatkan izin usaha khusus ini, sebuah perusahaan harus memiliki kantor fisik. Untuk itu, Anda tidak perlu menyewa rukan, Anda dapat menggunakan serviced office yang telah disertai berbagai fasilitas untuk Anda dan tim.

3. Serviced office dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh investor asing harus memiliki kantor fisik di Indonesia sebagai representatif. Anda tidak perlu pusing menghadapi peraturan ini karena Anda dapat menggunakan serviced office tanpa harus menyewa unit kantor atau rukan.

Itulah 3 hal yang harus Anda ketahui mengenai domisili serviced office dan virtual office. Kebanyakan penyedia kedua jasa ini dapat membantu Anda memilih layanan yang paling tepat untuk perusahaan Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun