[caption id="attachment_190446" align="alignleft" width="289" caption="know your rights, photo by Indah Budiarti"][/caption] Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) delapan Konvensi Inti ILO tetapi kasus-kasus pelanggaran hak pekerja/buruh masih cukup tinggi. Merespon atas situasi ini tampaknya masih sangat sedikit pelaporan kasus-kasus pelanggaran khususnya hak berserikat dan hak melakukan perundingan bersama ke kantor ILO. Mungkin bisa juga karena ketidaktahuaan atas pelanggaran yang telah terjadi atau tidak mengenal bagaimana menggunakan mekanisme pengawasan ILO (ILO Supervisory Mechanism) Apa itu Mekanisme Pengawasan ILO? Standar ketenagakerjaan internasional yang didukung oleh sistem pengawasanyang unik di tingkat internasional dan yang membantu untuk memastikan bahwa negara menerapkan konvensi mereka meratifikasinya. ILO secara teratur mengkaji penerapan standar di negara anggota dan menunjukkan daerah di mana mereka bisa lebih baik diterapkan. Jika ada masalah dalam penerapan standar, ILO berupaya untuk membantu negara melalui dialog sosial dan bantuan teknis. ILO telah mengembangkan berbagai cara mengawasi penerapan Konvensi dan Rekomendasi dalam hukum dan praktek setelah mereka adopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional dan ratifikasi oleh Negara. Ada dua jenis mekanisme pengawasan:
- Sistem Pengawasan Reguler (Regular System of Supervisory) - Pemeriksaan oleh dua badan ILO laporan pada aplikasi dalam hukum dan praktekyang dikirim oleh negara anggota dan pada pengamatan dalam hal ini yang dikirim oleh organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, dan;
- Prosedur Khusus (special procedure) - Berbeda dengan sistem pengawasan reguler, tiga prosedur khusus tercantum didasarkan pada pengajuan Representations atau Complaints.
Kelihatannya penjelasan diatas “agak rumit” tetapi sebenarnya tidaklah demikian, pada intinya bila terjadi pelanggaran atas para pekerja dan negara tersebut sudah meratifikasi konvensi ILO , maka laporan bisa dimasukkan ke kantor ILO atas pelanggaran yang terjadi. Proses pelaporan ini juga bisa dilakukan oleh negara lain atau oleh organisasi lain diluar negara tersebut, sebagai contoh Negara A belum meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama dan ditemukan kasus pelanggaran berat melarang pendirian serikat pekerja. Maka, bisa saja organisasi serikat pekerja internasional melaporkan pelanggaran tersebut, proses ini disebut dengan Complaints. Apa saja pelanggaran hak-hak pekerja/buruh? Pasti dengan mudah anda akan menemukan pelanggaran yang terjadi. Daftar pelanggaran dimuat di halaman 2 dari buku ini. Silahkan membaca dengan lengkap buku pengarahan ini. Buku ini saya terjemahkan pada tahun 2004 ketika PSI/EI menerbitkan pertama kali panduan ini untuk dibagikan bagi para anggotanya di Asia dan Pasifik. Kemudian ketika saya diperbantukan jadi Sekretaris untuk Sekretariat Bersama Pakta Lapangan Kerja Indonesia (SEKBER PLKI), saya tulis ulang dengan penambahan sekretariat bersama ini bisa membantu dalam proses pelaporan pelanggaran yang terjadi. Baiklah, silahkan mengunduh dengan bebas buku pengarahan ini, klik disini Indah Budiarti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H