1 Mei resmi jadi Hari Libur Nasional dan diperingati sebagai Hari Buruh (May Day). Tentunya ini tidak bisa dilepaskan dari perjuangan panjang gerakan buruh dan serikat buruh Indonesia yang tiada henti demi pengakuan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja yang menuntut 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
May Day juga telah menjadi sebuah memori kolektif kaum buruh. Menengok kebelakang sebenarnya di jaman Orde Lama, Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai hari buruh yaitu melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, dinyatakan bahwa “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja.” Tetapi pada pemerintahaan Soeharto, Orde Baru, pengakuan ini dicabut.
Sekarang dengan semakin kuatnya gerakan buruh dan serikat buruhnya, tuntutan panjang telah diperjuangkan dan akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai Hari Libur Nasional. Tentunya ini tidak berhenti disitu karena masih banyak persoalan-persoalan buruh yang harus diperjuangkan. Buruh/Pekerja Indonesia hanya akan bisa berhasil mencapai kesejahteraannya melalui gerakan kolektif dalam serikat pekerja/serikat buruh! Gerakan buruh adalah gerakan ekonomi-politik dan sosial!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H