Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Melaporkan Pelanggaran Hak Pekerja/Buruh ke ILO

25 Juni 2012   02:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340591723573600111

[caption id="attachment_190446" align="alignleft" width="289" caption="know your rights, photo by Indah Budiarti"][/caption] Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) delapan Konvensi Inti ILO tetapi kasus-kasus pelanggaran hak pekerja/buruh masih cukup tinggi. Merespon atas situasi ini tampaknya masih sangat sedikit pelaporan kasus-kasus pelanggaran khususnya hak berserikat dan hak melakukan perundingan bersama ke kantor ILO. Mungkin bisa juga karena ketidaktahuaan atas pelanggaran yang telah terjadi atau tidak mengenal bagaimana menggunakan mekanisme pengawasan ILO (ILO Supervisory Mechanism) Apa itu Mekanisme Pengawasan ILO? Standar ketenagakerjaan internasional yang didukung oleh sistem pengawasanyang unik di tingkat internasional dan yang membantu untuk memastikan bahwa negara menerapkan konvensi mereka meratifikasinya. ILO secara teratur mengkaji penerapan standar di negara anggota dan menunjukkan daerah di mana mereka bisa lebih baik diterapkan. Jika ada masalah dalam penerapan standar, ILO berupaya untuk membantu negara melalui dialog sosial dan bantuan teknis. ILO telah mengembangkan berbagai cara mengawasi penerapan Konvensi dan Rekomendasi dalam hukum dan praktek setelah mereka adopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional dan ratifikasi oleh Negara. Ada dua jenis mekanisme pengawasan:

  1. Sistem Pengawasan Reguler (Regular System of Supervisory) - Pemeriksaan oleh dua badan ILO laporan pada aplikasi dalam hukum dan praktekyang dikirim oleh negara anggota dan pada pengamatan dalam hal ini yang dikirim oleh organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, dan;
  2. Prosedur Khusus (special procedure) - Berbeda dengan sistem pengawasan reguler, tiga prosedur khusus tercantum didasarkan pada pengajuan Representations atau Complaints.

Kelihatannya penjelasan diatas “agak rumit” tetapi sebenarnya tidaklah demikian, pada intinya bila terjadi pelanggaran atas para pekerja dan negara tersebut sudah meratifikasi konvensi ILO , maka laporan bisa dimasukkan ke kantor ILO atas pelanggaran yang terjadi. Proses pelaporan ini juga bisa dilakukan oleh negara lain atau oleh organisasi lain diluar negara tersebut, sebagai contoh Negara A belum meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama dan ditemukan kasus pelanggaran berat melarang pendirian serikat pekerja.  Maka, bisa saja organisasi serikat pekerja internasional melaporkan pelanggaran tersebut, proses ini disebut dengan Complaints. Apa saja pelanggaran hak-hak pekerja/buruh? Pasti dengan mudah anda akan menemukan pelanggaran yang terjadi. Daftar pelanggaran dimuat di halaman 2 dari buku ini. Silahkan membaca dengan lengkap buku pengarahan ini. Buku ini saya terjemahkan pada tahun 2004 ketika PSI/EI menerbitkan pertama kali panduan ini untuk dibagikan bagi para anggotanya di Asia dan Pasifik. Kemudian ketika saya diperbantukan jadi Sekretaris untuk Sekretariat Bersama Pakta Lapangan Kerja Indonesia (SEKBER PLKI), saya tulis ulang dengan penambahan sekretariat bersama ini bisa membantu dalam proses pelaporan pelanggaran yang terjadi. Baiklah, silahkan mengunduh dengan bebas buku pengarahan ini, klik disini Indah Budiarti

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun