Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pergerakkan Serikat Pekerja di Indonesia dan Solidaritas Serikat Pekerja Internasional

20 Agustus 2010   09:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:51 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh mutakhir dari ini adalah keputusan Menakertrans yang mengabaikan penghitungan upah minimum menurut KHL, seperti yang diamanatkan oleh UUK. Akibatnya, besaran upah minimum tahun 2005 dipatok berdasarkan interpretasi atas kebutuhan hidup minimum. Terhadap UU No. 13 tahun 2003 telah diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003. Permohonan ini diajukan oleh sekitar 20-an serikat buruh di tingkat nasional-regional untuk meminta pembatalan pemberlakuannya karena dianggap melanggar hak asasi buruh dan serikat buruh seperti yang dijaminkan oleh UUD 1945. Bulan Oktober 2004, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pembatalan UU ini.[1]

Tahun 2006, isu menjadi hangat ketika pemerintah merencanakan untuk merevisi UU No. 13/2003 dengan alasan bahwa undang-undang tersebut memberatkan pihak pengusaha dan menghambat masuknya investor lokal dan asing, karena alasan tenaga kerja sebagai penyebab biaya tinggi dalam pemberian pesangan ketika PHK. Masalah ketenagakerjaan sebenarnya bukan penghambat utama masalah investasi dan biaya tinggi.  Berdasarkan survei World Economic Forum (WEF), peraturan ketenagakerjaan (labor regulation) ditempatkan di urutan ketujuh. Dari survei WEF itu, faktor yang menjadi hambatan investasi adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak memadai, peraturan perpajakan, korupsi, kualitas sumber daya manusia, dan instabilitas kebijakan. Dalam draf revisi, setidaknya ada dua pasal penting yang dapat menimbulkan kontroversi yang tajam. Dua ketentuan itu adalah pesangon dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penolakkan dilakukan oleh serikat pekerja, karena revisi ini akan lebih merugikan pekerja atas nama perbaikkan investasi dan menghalalkan upah buruh rendah. Kondisi dan syarat-syarat pekerja semakin terpuruk.  Protes yang terus menerus dilakukan serikat pekerja/buruh menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU No. 13/2003.

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 8 April 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa pemerintah untuk sementara tidak akan membawa draft revisi ke DPR.  Untuk sementara buruh/pekerja menang, dan kemenangan itu bukan karena kebaikan atau kemurahan hati Presiden tapi memang perjuangan keras para buruh/pekerja dan serikat pekerjanya. Buruh/pekerja dan serikat pekerjanya masih tetap harus berjuang dan memastikan bahwa perjuangan itu belum selesai karena mungkin pemerintah akan memiliki skenario lain. Yang menjadi pertanyaan saya adalah adakah hubungannya antara pekerja pemerintah/BUMN/D dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia? Kalau “diamati” bahwa peraturan itu seperti hanya milik pekerja swasta dan tidak akan berpengaruh bagi pekerja pemerintah/BUMN/D. Sepertinya kita selalu tenang-tenang saja ketika pemerintah mempersiapkan (memaksakan) undang-undang perburuhan baru! Seperti ketika serikat pekerja lain (sektor swasta) dengan gencarnya menolak rencana revisi tersebut, dimana kita? Apa posisi yang kita keluarkan? Pro atau kontra? Dukungan apa yang kita berikan!

Solidaritas serikat pekerja: nasional dan internasional

Pergerakkan serikat pekerja telah tua, dimulai akhir abad 18 awal abad 19 (Eropa dan Amerika, di Indonesia sendiri mungkin pada awal tahun 1900? Serikat pekerja kereta api?), disini saya tidak akan mengajari sejarah pergerakkan serikat pekerja (tetapi sebenarnya pengetahuan ini penting, karena bisa menjadi role-model bagi pergerakkan serikat pekerja kita). Mengapa solidaritas? Mengapa kesatuan (serikat) pekerja? Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas lagi, memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”.

Serikat pekerja bisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI (Public Services International), ITUC (International Trade Unions Confederation) dan global unions lainnya melalui mereka kita akan bergabung dengan bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarkan oleh organisasi nasional ataupun internasional tersebut dimaksud. Yang terpenting adalah kita menjadi bagian dari solidaritas pekerja baik nasional dan internasional.

Public Services International dan serikat pekerja layanan umum (public sector unions)

Public Services International adalah Federasi Serikat Pekerja Internasional (Global Union Federation) bagi para pekerja di sektor pelayanan umum di seluruh dunia dan menjadi payung organisasi bagi 20 juta pekerja dari 640 serikat pekerja di 149 negara. Pasal 2 ayat 2 PSI Konstitusi “PSI terdiri dari organisasi-organisasi yang personelnya bekerja di pemerintah nasional, regional, dan lokal; perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan pasokan gas, listrik dan air; jasa pembuangan, pemrosesan, dan pendaur-ulangan limbah; jasa layanan kesehatan, lingkungan, dan sosial; jasa layanan pendidikan, kebudayaan, dan rekreasi; pembangunan dan pemeliharaan jalan dan bangunan; dan lembaga-lembaga lain yang fungsinya adalah untuk menyediakan jasa kepada publik. PSI juga menerima afiliasi dari organisasi-organisasi para karyawan di lembaga-lembaga internasional yang didirikan oleh asosiasi-asosiasi pemerintah atau lembaga kenegaraan yang berwenang”. Di Indonesia PSI telah memiliki 6 (enam) anggota yaitu: FSP.FARKES/R, SP.PLN-Persero, SP.Angkasa Pura 1, SP.PJB, SP.PDAM Jakarta dan PP Indonesia Power

PSI adalah sebuah lembaga otonom yang bekerja dalam hubungannya dengan federasi yang mencakup sektor-sektor tenaga kerja lainnya dan dengan International Trade Unions Confederation (ICFTU). PSI adalah sebuah organisasi non pemerintah yang diakui secara resmi untuk sektor publik dalam Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation) dan status konsultatif dengan ECOSOC dan status peninjau dengan badan-badan PBB lainnya seperti UNCTAD dan UNESCO. “PSI adalah sebuah organisasi serikat pekerja internasional. Lembaga ini dibentuk atas prinsip-prinsip solidaritas antara para pekerja sektor publik di seluruh dunia. Ia mempromosikan dialog, konsertasi dan kerja sama internasional sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah global. Ia harus mempromosikan pembangunan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial dan pembangunan sosial, khususnya untuk negara-negara dan kawasan-kawasan miskin dan kurang berkembang di dunia. Ia harus mempromosikan perdamaian dan perlindungan lingkungan pada tingkat internasional, regional dan nasional. Melalui pembagian sumber-sumber daya, mewakili afiliasi, pendidikan, dan pengkoordinasian kegiatan-kegiatan afiliasi dan dukungan timbal balik” (Pasal 3 PSI Konstitusi).

Sejak berdirinya pada tahun 1907 PSI bersama-sama dengan para pekerja pelayanan umum diseluruh dunia telah mengkoordinasikan usahanya untuk berjuang akan hak–hak serikat pekerja dan untuk efesiensi dan kualitas pelayanan publik. Dan secara bersamaan PSI menyediaan program-program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kebutuhan serikat pekerja anggotanya dan diprioritaskan pada pembangunan struktur serikat pekerja yang mandiri, bebas dan demokratik agar mereka  mampu menghadapi tantangan saat ini dan kedepan.

PSI telah aktif dalam pendidikan dan pembangunan kapasitas diantara para anggota afiliasinya, dan di Asia dan Pasifik proyek-proyek pengembangan serikat pekerja telah dilaksanakan untuk beberapa tahun. Beberapa proyek jangka panjang untuk perempuan dan hak-hak serikat pekerja sedang dijalankan. Kantor-kantor sub-wilayah koordinasi dan perwakilan nasional kolaborasi dengan para anggota affiliasi dalam program-program tersebut. Penelitian dilakukan secara periodik untuk mendapatkan akses kebutuhan-kebutuhan para anggota affiliasi dan untuk menguatkan rencana aksi.  Kantor pusat PSI (PSI Headquarters) adalah di Ferney-Voltaire, Perancis (dekat dengan perbatasan Swiss dan Jenewa), dan untuk memudahkan komunikasi dengan para anggota afiliasinya PSI dibagi menjadi beberapa regional dan sub-regional. Untuk regional Asia Pasifik berada di Kuala Lumpur Malaysia, aktifitas sehari-hari dijalankan oleh Regional Secretary dan Sub-regional Asia Tenggara berada di Singapura, aktifitas sehari-hari dijalankan oleh Sub-regional Secretary.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun