Prinsip Balik Modal Investasi dalam Pemilu:
[caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="gambar diambil dari iwanfals.blog59.fc2.com"][/caption]
“Berhati-hatilah terhadap calon anggota legislatif dalam pemilu. Semakin banyak mereka berinvestasi dengan money politics saat pemilu, semakin besar keinginan mereka untuk mendapatkan pengembalian modal dari investasi tersebut”
Jadi kalau ada anggota DPR yang rakus dengan uang, itu salah siapa? Anggota DPR atau rakyat yang memilih?
Karena mereka telah berinvestasi cukup banyak untuk memenangkan pemilu, maka mereka akan rugi besar jika uang tersebut tidak kembali alias balik modal, akhirnya mereka melupakan kepentingan rakyat miskin, yang ada mereka berusaha untuk memperkaya diri dan menikmati kesempatan untuk menyenangkan diri sendiri atas nama rakyat (mumpung sedang duduk di kursi DPR)
Berikut beberapa investasi yang biasa dilakukan calon anggota DPR saat pemilu:
1.Praktek suap menyuap agar mendapat no urut palling atas saat pemilu.
2.Memberi uang kepada rakyat agar mau memilih figure tertentu
3.Mengadakan pertemuan dengan calon pemilih mulai dari penyewaan tempat, konsumsi, uang transportasi, souvenir dan ini terhitung dalam beberapa kali pertemuan (Bayangkan, ini investasi yang cukup tinggi bukan? Kira-kira berapa jumlah yang mereka butuhkan untuk pengembalian modal investasi tersebut saat memegang jabatan? )
4.Serangan Fajar, biasanya para caleg menggunakan cara ini untuk membeli suara rakyat dengan membagi-bagikan uang mulai dari puluha ribu hingga ratusan ribu tiap orang.
5.Syukuran mewah karena telah berhasil dalam pemilu untuk berterimakasih atas kemenangannya.
Padahal sudah ada undang-undang yang melarang adanya money politics yang tertulis pada Undang-Undang Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 bahwa:
“Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu (huruf d dan e), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Masyarakat kita perlu instropeksi, apakah dalam pemilu kita sempat terpengaruh dengan serangan fajar dan money politics terselubung yang dilakukan caleg kala pemilu 2009? Jika sebagian rakyat menjawab iya, mari kita rasakan dampaknya memilih Anggota DPR yang serakah meraup uang untuk mengembalikan investasi dana yang telah dikeluarkan habis-habisan saat pemilu.
Tapi !! tidak semua anggota DPR seperti ini.
Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2008/11/05/05430436/banyak.caleg.pemilu.2009.tersangkut.kasus.pidana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI