Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan "Avengers Endgame", Ini "Three Ends" untuk Perempuan dan Anak Indonesia

26 April 2019   11:28 Diperbarui: 26 April 2019   14:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah pada nonton Avengers : Endgame yang ngehits global beberapa hari ini? Pasti ngga mau ketinggalan kan ya. Nah, sekedar intermezo, ada info lain yang wajib kamu ketahui loh. Ini soal Perempuan dan Anak Indonesia. Sedikitlah, kamu harus memahami, karena ini penting bagi bangsa ini kedepan. Ya, perempuan dan anak Indonesia.

Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat menuntaskan ketiga isu tersebut di atas.

Tiga Akhiri atau dikenal dengan Three Ends yang merupakan isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Kementerian PP dan PA) yang telah dicanangkan pada tahun 2016 dan sampai saat ini telah berjalan selama 4 (empat) tahun.

Apa aja Three Ends tersebut  :

  1. meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; 
  2. meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (PTPPO); dan 
  3. meningkatnya kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

Nah, memang pelaksanaanya  ternyata tidak mudah. Apalagi, tidak banyak yang tahu (kamu tahunya Avengers aja kan?

Pada tahun 2016 saja, Kementerian PP dan PA mencatat adanya 7.370 kasus kekerasan perempuan dan anak dimana 79 persen dari total kasus kekerasan tersebut, korbannya adalah perempuan dan 58 persen dari jumlah tersebut kekerasan dialami oleh anak (0-18 tahun).

Kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak juga sangat beragam, antara lain paedofilia, dilacurkan, pornografi, kekerasan dalam rumah tangga, sodomi, dibunuh, terlantar dan sebagainya [Sumber: Misran Lubis/Aktivis Sosial].

Tingginya kasus kekerasan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :

  1. Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara;
  2. Masih terjadi strereotype terhadap perempuan bahwa perempuan lemah dibandingkan laki-laki;
  3. Kekerasan dalam rumah tangga dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, sehingga timbul anggapan bahwalaki-laki boleh menguasai perempuan;
  4. Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah pelaku kekerasan sudah tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, tetapi anak sudah menjadi pelaku.

Kementerian PP dan PA tidak dapat menuntaskan ketiga isu tersebut sendirian, partisipasi dan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat sebagai pilar pembangunan sangat penting.

KAMU bisa berpartisipasi aktif dengan melakukan sesuatu dalam lingkup organisasi terkait atau kerja sosial. Bisa juga, hanya minimal dengan mengetahui soal THREE ENDS dan membaca tulisan ini, Insya Allah tercatat sebagai amal dan penyemangat untuk berlaku adil dan memahami isu yang terjadi di masyarakat terkait Perempuan dan Anak saat ini.

Partisipasi adalah keterlibatan aktif seseorang atau sekelompok orang (masyarakat] secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan sampai tahap evaluasi.

Keterlibatan atau partisipasi masyarakat menjadi sangat penting karena :

Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat untuk memperoleh informasi tentang kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan akan gagal;

Masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, serta akan mempunyai rasa memiliki terhadap program dan kegiatan tersebut; 3] merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.

Partisipasi masyarakat juga merupakan suatu bentuk kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di berbagai aspek pembangunan yang mempengaruhi kehidupan warga masyarakat.

Salah satu bentuk partisipasi yang formal, ada pada Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak atau dikenal dengan Forum PUSPA yang telah terbentuk di 33 Provinsi sejak tahun 2017 dan telah terbentuk pula di beberapa kabupaten/kota diharapkan dapat membantu dan bekerja sama dengan Dinas PP dan PA di daerah.

Beberapa hari lalu, ada pertemuan tingkat nasional (Rakornas) yang saya hadiri, dan isinya sangat bernas, membahas permasalahan, mencari solusi hingga mendapatkan output, outcome dan juga PERAN apa dan oleh siapa saja yang harus ditingkatkan.

Sebagai pegiat sosial dan blogger, salah satu peran saya adalah menginformasikan ke khalayak, misalnya yang sederhana, bahwa kamu harus tahu THREE ENDS untuk Perempuan dan Anak Indonesia.

Peran kamu, yang penting tahu dulu, kemudian bisa berbuat! Aamiin!

catatan 

*Sebagian isi tulisan dirangkum dari materi Temu Partisipasi Lembaga Masyarakat diselenggarakan pada tanggal 23-26 April 2019 di Hotel Yasmin Hotel Karawaci Jl. Raya Binong, Curug, Binong, Curug, Tangerang Banten 15810. 

*Temu Partisipasi Lembaga Masyarakat merupakan bagian dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Pembangunan PP dan PA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun