Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legacy DPD RI: Ketika DPD Sudah Ber-Panca Indera, Saatnya Didengar!

15 Juli 2015   08:54 Diperbarui: 15 Juli 2015   09:43 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pengetahuan awal, mari kita tengok sedikit balada kisah milestone dalam membentuk dan memfungsikan “Panca Indera” DPD yang sudah baik itu, untuk kemudian menjadi bekal agar DPD sebagai anak “kecil” beranjak dewasa dan memaksimalkan tangan, kaki, mulut, telinga dan matanya!

Pada era awal pembentukan, Pada periode 2004-2009, dipimpin oleh Prof Dr Ir H. Ginandjar Kartasasmita, DPD asal Jawa Barat. Di “musim” pertama DPD, kiprah tugas dan wewenang DPD diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU SUSDUK).

Di era ini, wacana DPD terbagi dua kubu, meneruskan dengan memperkuat, atau bubarkan saja apabila tak ada gunanya. Saya dapat memahami pikiran ini, dan menjadi salah satu poin temuan dalam penelitian di DPD DKI Jakarta dan DPD Jawa Barat waktu itu.[1]

Alhamdulillah, selalu ada titik terang. Cemooh dan nyinyir dari berbagai sudut pandang, termasuk bahwa DPD ini “banyak-banyakin nge-gaji anggota dewan” tak terbukti. Bahkan di akhir era ini, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPD semakin berkembang dan intensif dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebuah legacy untuk DPD periode berikutnya!

Menjelang akhir periode ke-dua, Periode 2009-2014, makin banyak kemajuan. Pesimisme itu mulai hilang. Panca Indera semakin bermanfaat dan dimanfaatkan. Legacy periode ini jelas dan mantab. UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disempurnakan lagi dalam UU No 42 tahun 2014 menegaskan fungsi DPD yang luhur, tercatat pada amandemen UUD 1945 sebagai amanat. Yaitu posisi dan peran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia terkait fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi masuk lebih jauh dan dalam melalui UU ini.

Nah sekarang makin jelas lah DPD ini (akan) seperti apa kiprahnya. Tentu kita sebagai awam juga harus tahu, sebelum ngomongin lebih lanjut, seperti apa lengkapnya Tugas dan Wewenang DPD RI ini sebagaimana termaktub di UU No 42 taun 2014 tersebut. Ini dia :

  1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  2. ikut membahas rancangan undang‐undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang‐undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang‐undang tentang APBN dan rancangan undang‐undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang‐undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  6. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang‐undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang‐undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  7. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang‐undang yang berkaitan dengan APBN;
  8. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  9. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sudah lumayan banyak kan? Bergerak semua apa yang terlibat dalam aktivitas olah-indera DPD. Kaki berjalan, tangan menggapai, telinga menyimak, mata mengawasi, dan, otak, berpikir. Dan disini, intinya kalau kamu rada bingung, apapun yang terkait daerah, DPD harus dilibatkan. Jangan diremehkan karena masyarakat daerah mulai mengenal DPD sebagai wujud keterwakilan mereka loh. Tidak seperti dulu lagi. Dah, gitu aja deh simpelnya ya.

Selain itu, ada sebuah legacy lagi, untuk periode ketiga, Periode 2014-2019. Memang, tugas dan wewenang diatas sudah menjadi bekal. Namun, teknisnya seperti apa. Keterlibatan DPD dalam perancangan UU itu seperti apa, dan sejauh mana?

Nah, prestasi sekaligus legacy dari periode ini adalah dikabulkannya oleh MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai permohonan uji materi atas Undang‐Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Undang‐Undang Pembentukan Peraturan Perundang‐undangan (UU P3) yang diajukan oleh DPD RI. Dalam putusan tersebut MK memberikan penegasan atas pengajuan dan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Rancangan Undang‐Undang sebagai berikut:

  1. RUU dari DPD RI setara dengan RUU dari Presiden dan RUU dari DPR
  2. Pembahasan RUU dilakukan dengan tiga pihak yang setara (tripartit), yaitu Presiden, DPD RI, dan DPR 5RI (bukan Fraksi‐Fraksi DPR RI) sampai dengan sebelum diputuskan menjadi UU.
  3. Penyusunan Prolegnas dilakukan bersama tiga lembaga yaitu DPR RI, Presiden, dan DPD RI (tripartit).
  4. DPD RI dapat mengusulkan RUU tentang pencabutan Perppu yang berkaitan dengan bidang tugas DPD RI.
  5. Putusan MK berlaku pada saat diucapkan (asas putusan berkekuatan hukum tetap dan bersifat final), oleh karenanya tidak perlu menunggu revisi UU MD3 dan UU P3

Kiprah DPD saat ini sudah lumayan komplit, walau belum juga ideal. Masih banyak 'Pekerjaan Rumah' kelembagaan yang perlu diperbaiki dan dituntaskan. Namun, semuanya sudah cukup bagi DPD untuk menjalankan Panca Inderanya. Ketika DPD sudah berpanca-indera, maka DPR dan Pemerintah, sudah saatnya mendengar DPD. Karena masyarakat pun sudah mulai mendengar dan berdialog dengan DPD. DPD telah banyak mendengar rakyat, melihat rakyat, merasakan rakyat dan berjalan bersama rakyat biasa!

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun