Nifta Nuryani, XII IPS 1, 30 Januari 2025
Kerudung merupakan salah satu bagian dari pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita Muslim. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang peraturan wajib memakai ciput bagi yang Muslim:
Dasar hukum tentang wajibnya memakai ciput bagi wanita Muslim dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dalam Al-Qur'an, surat An-Nur ayat 31, disebutkan bahwa wanita Muslim harus menutup auratnya, termasuk rambut dan leher.
Tujuan dari memakai ciput adalah untuk menjaga kesucian dan kehormatan wanita Muslim. Dengan memakai ciput, wanita Muslim dapat menutup auratnya dan menghindari fitnah.
Cara memakai ciput yang benar adalah dengan menutup seluruh rambut dan leher, kecuali wajah dan telinga. Ciput harus dipakai dengan cara yang rapi dan tidak terlalu ketat.
Hukum memakai ciput bagi wanita Muslim adalah wajib. Wanita Muslim yang tidak memakai ciput dianggap telah melakukan kesalahan dan harus segera memperbaiki diri.
Memakai ciput adalah salah satu kewajiban bagi wanita Muslim. Dengan memakai ciput, wanita Muslim dapat menjaga kesucian dan kehormatan diri, serta menghindari fitnah. Oleh karena itu, wanita Muslim harus selalu memakai cip dengan cara yang benar dan rapi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI