Mohon tunggu...
UNDANG RIZKY NURUDDIN
UNDANG RIZKY NURUDDIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta dan Mahasiswa

Nama saya Undang Rizky salah satu mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Saizu Purwokerto, dan saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di semester 7, hobi saya adalah berenang, musik kesukaan saya adalah dangdut dan pop, favorit makanan saya adalah sate

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tembus 100 Lebih!! Pelaku UMKM Desa Kaliwedi Daftar Sertifikat Halal Gratis Bersama KKN Kelompok 17

27 Agustus 2023   13:15 Diperbarui: 27 Agustus 2023   13:20 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KALIWEDI – (20/08) Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu) angkatan 52 kelompok 17 Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen menyelenggarakan Workshop Pemberdayaan SDM Dalam Meningkatkan Strategi Marketing Serta Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM di wilayah Desa Kaliwedi. Kegiatan yang difasilitasi oleh Mahasiswa KKN kelompok 17 ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kaliwedi, Halal Center UIN Saizu, serta Aspikmas Kecamatan Kebasen. Sosialisasi ini dimentori langsung oleh pendamping Halal yang berpusat di UIN Saizu Purwokerto Ibu Risqi Utami S.E dan oleh Ketua Aspikmas Kecamatan Kebasen Bapak Imam Imexa. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh segenap pemerintah desa Kaliwedi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dusun (Kadus I & II)

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 105 pelaku UMKM di wilayah desa kaliwedi dari berbagai sector, diantaranya dari produsen gula jawa, gula Kristal, jajanan pasar, produsen bakso, produsen keripik, produsen tempe, dan banyak lainnya. Dasar hukum dari kegiatan ini yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Kadus I desa Kaliwedi Bpk. Marwan dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM, khususnya produsen makanan dan minuman.

“Zaman sekarang semuanya harus ada bukti, semuanya harus mampu beradaptasi dengan regulasi-regulasi yang ada. Sertifikat halal ini sangat penting dan tentunya para pelaku UMKM sangat membutuhkan sertifikat ini, maka mumpung ini lagi ada yang mau memfasilitasi dari temen-temen KKN UIN Saizu, dimanfaatkan dan semua yang merasa pelaku UMKM yang sudah hadir pagi ini harus daftar,” tuturnya.

“Harapan kami sebagai pemerintah desa semuanya maju, para pelaku UMKM bisa merasakan fasilitas sertifikat halal gratis ini, sehingga nantinya bapak/ibu semuanya bisa bersaing didalam kancah perekonomian dengan lebih besar,” lanjutnya.

Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Terlebih, dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai Tahun 2024 depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi yang membantu, salah satunya melalui program Sehati Self Declare yang sedang dilaksanakan oleh team KKN 52 UIN Saizu Purwokerto.

Selain karena sebab regulasi, Bu Risqi Utami S.E pendamping halal juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas. Karena di era ini bukan hanya negara dengan mayoritas penduduk muslim yang bisa disasar namun negara non muslim pun memiliki orientasi yang sama terkait produk makanan dan minuman yang masuk, yakni bersertifikat halal. Halal Center UIN Saizu Purwokerto juga menjelaskan mengenai halal sesuai prespektif agama islam, alas an mempunyai sertifikasi halal, langkah-langkah pembuatan sertifikat halal, dan apa yang dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.

Dalam sosialisai tersebut Bpk Imam Imexa selaku ketua Aspikmas Kecamatan Kebasen menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikasi halal secara umum, dan dengan mengedepankan pemahaman kepada masyarakat sesuai dengan pemahaman yang mendasar. Sebagai penutup dielaskan terkait dengan beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun