Pelaku underground business (pelaku tax evasion) dinegara ini lagi ketiban durian jatuhan tapi bukan dikepalanya, luckily lolos dan langsung jatuh ditanah tinggal dibelah dan dinikmati.
Sedangkan pelaku bisnis yang berani tampil menunjukkan indentitas bisnisnya terlepas apakah dia termasuk jujur / agak jujur atau malah sangat tidak jujur (paling tidak mereka berani lapor keberadaannya ke Negara) mendapat durian jatuh pas dikepalanya membuat kelompok ini menderita, ada yang pening ada juga yang pingsan malah ada yang langsung tit..
Durian itu tidak lain adalah Tax amnesty.. Kita bisa bayangkan kelompok pelaku usaha yang dari awal sudah berniat mengabaikan kewajibannya pada negri dimana dia hidup dan mendapat penghasilan dengan menyembunyikan keberadaan bisnisnya sekaligus kewajiban pajaknya malah bisa tersenyum, karena "kejahatannya" selama ini cukup dibayar dengan 0.5%- 2% (dapat pengampunan) dari nilai pengumpulan aset "jahat"nya.
Bandingkan dengan kelompok pemberani yang melaporkan kegiatannya ke Negara ( laporan jujur/agak/tidak jujur) sehingga mereka memiliki NPWP dan PKP yang karena "kepolosannya" mereka mudah dimonitor kantor pajak sehingga bisa menerbitkan surat tagihan pajak (penetapan pajak) Â mereka wajib membayar 20-30% dari apa yang dianggap Negara sebagai penghasilan (sesuai aturan/ tidak diampuni)
Kalau saya jadi juri ditugaskan membuat rapot kedua kelompok ini, saya pilih yang agak lebih lumayan baik yaitu kelompok yang mederita kepalanya ketiban duren, dibanding kelompok pertama yang sedang menikmati nikmatnya duren boleh nemu.
Faktanya UU TA ini memihak ke si kelompok underground..Sangat menyedihkan..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H