Tidak harus menjadi orang "baik" untuk memiliki kepekaan dan empati atas ketidak adilan yang terjadi didepan mata.dibawah ini adalah potongan berita yang pastinya sudah kita baca.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jateng melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengusaha di Solo. Pengusaha perempuan berinisial SDH tersebut dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajak senilai Rp 43,04 miliar yang menjadi tanggungannya.
Selanjutnya SDH dititipkan ke Rutan Klas 1 Surakarta. Kepala Kanwil DJP II Jateng, Lusiani, menegaskan penyanderaan dilakukan setelah mendapat surat izin dari Menteri Keuangan.
Kasus yang membelit SDH adalah tunggakan tahun 2008 yang diketahui pada pemeriksaan tahun 2012. Tunggakannya mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Saat itu SDH keberatan dan melakukan banding. Namun Pengadilan Pajak menolak banding dari SDH dan konsekuensi dari persidangan banding yang ditolak itu adalah SDH harus membayar tunggakan dandenda sebesar 100 persennilai tunggakan sehingga harus membayar Rp 43,03 miliar. (sumber Detik)
2. Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Kita memiliki data sebanyak 6.519 WNI. Nama, paspor, nama perusahaan dan nomor rekening sudah lengkap," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016). (sumber Kompas)
3.WNI Super Kaya
Apabila jumlah WNI yang menyimpan dananya di luar negeri dibandingkan total penduduk Indonesia yang sebanyak 255 juta, maka persentasenya hanya 0,000026 persen. Amat sangat kecil dan tidak signifikan sama sekali. Namun, betapa dahsyat kekayaan yang mereka miliki.Sebab, simpanan mereka yang sebesar Rp 4.000 triliun itu ternyata hampir dua kali lipat dari belanja negara.Total belanja negara tahun 2016 ini ditetapkan sebesar 2.095,7 triliun. (sumber Kompas)
Kita tahu bahwa 6519 WNI super kaya ini basis bisinisnya masih di Indonesia hanya uangnya saja yang disembunyikan diluar. Menkeu meng-claim dia tahu nama/perusahaan/rekening banknya, dengan kata lain terang benderang indentitas WNI super kaya ini.Â
Sehingga dengan mudah bisa juga dilakukan Gijzeling(ditahan) dengan memakai asumsi ada ketidak jujuran dalam melaporkan jumlah kekayaan yang seharusnya bisa dipajak oleh negara.Â
Saya tidak melihat perbedaan status hukumnya antara si SDH yang sudah dipenjara dibandingkan dengan 6519 orang super kaya yang faktanya sama sama lari dari kewajiban pajaknya.