Mohon tunggu...
Umu ZahraAfifah
Umu ZahraAfifah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Pelajar yang Awam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Memakai Topi Ala Barat Dalam Islam?

21 Desember 2021   21:02 Diperbarui: 21 Desember 2021   21:06 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.kementerian agama

 

Dalam era modernisasi ini, hal utama yang sangat digemari masyarakat Indonesia adalah gaya fashion dan teknologi, khususnya kalangan remaja. Dengan maraknya media sosial yang semakin meningkat di kala pandemik ini, membuat banyaknya kalangan muda maupun tua  di waktu luangnya berlomba lomba membuat video kreasi yang berisikan fashion terbaru dengan ala-ala barat. maka timbul lah di dunia nyata para muslim dan muslimah mengikuti gaya trendi terbaru yang tersebar dari video -- video kreasi pada aplikasi media sosial. Maka bagaimana kah hukumnya jika muslimah menggunakan pakaian barat khususnya topi ala barat dalam Islam?

Sebagian besar umat Islam pasti sudah mengetahui dari hadits yang berbunyi "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya" HR Abu Daud dari Ibnu Umar r.a. Maka dengan mengikuti salah satu gaya, maupun pakaian dan celana barat khususnya topi ala barat pada pembahasan ini. dengan begitu, dia sudah termasuk golongan dari orang-orang barat. 

Tentulah gaya barat ini sangat bertolak belakang dengan Islam.  dalam naskah AL-MAS'ILU BASATU F AK MI LABSI AL-BURNIATI pengarang dari Abi Al Asybal Salim bin Ahmad bin Jindan, disimpulkan dari beberapa penjelasan para ulama, bahwasannya dilarang menggunakan Burnitah yakni topi ala barat dalam Islam, karena dengan tidak menggunakannnya maka meninggalkan sebuah kehinaan, dan berpakaian secara terpuji. 

Dalam naskah ini berawal pada yang diceritakan Raja Rayan Salem bin Ahmed bin Jindan,  bahwa para budak yang malang bertanya kepada beberapa guru, bagaimana hukum menggunakan burnithah dalam Islam. Pertanyaan para budak ini sangatlah masuk akal, namun perlu diperlukannya pendapat dari para ahli hukum dan ulama atas pengetahuan dari menggunakan nya topi ala barat. 

( (( ))

maka dari kesimpulan dari para ulama

Atas otoritas ulama Mahfiqi, ulama dari Al- Azhar dalam bukunya ( Al-Bayan Ar-Riyasah ((Islam)) ) menjelaskan bahwasannya dilarang menggunakan burnithati atau topi ala barat dalam Islam.

Berkaitan dengan pembahasan topi ala barat, maka disini akan dijelaskan sekilas bagaimana yang terjadi pada negara Turki atas sekulerisme yang dilakukan oleh presiden republic Turki, Mustafa Kemal Attarturk. Salah satu aksi sekulerisme Mustafa Kemal ini adalah, melarang para muslimah umum menggunakan jilbab dan cadar, sebagai gantinya para muslimah menggunakan pakaian dan topi ala barat. 

Atas sekulerisasi yang dijalankan Mustafa Kemal ini sangatlah bertentangan dengan golongan agama Islam, karna negara Turki dikenal sebagai Khalifah terbesar Islam, dengan begitu sangatlah banyak yang masyarakat Turki yang menentang pada kasus ini. Namun setelah wafatnya Mustafa Kemal Attarturk, berangsur-angsur sekularisasi  menghilang. Dan kehidupan Islam di negara Turki kembali dihidupkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun