Mohon tunggu...
Ummu Puspitasari
Ummu Puspitasari Mohon Tunggu... Freelancer - Institut STIAMI

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Macet, Pemotor Salahkan Trotoar, Yakin Trotoar Salah?

23 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 23 Agustus 2023   16:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Instagram : @infodepok_id)

Mungkin ada baiknya kita berkaca lebih dahulu sebelum terus-terusan menyalahkan pemerintah, karena kelakuan warga +62 ini memang kadang-kadang membingungkan, bayangin saja trotoar yang nggak salah apa-apa bisa jadi alibi beberapa pengendara untuk lawan arah serta sebagai solusi mengatasi kemacetan, sungguh diluar prediksi.

Menurut pengakuan pengendara yang suka naik trotoar, "Siapa suruh pemerintah bikin trotoar bagus di  jalan raya yang rawan kemacetan, siapa yang nggak tergoda?" loh loh? bukannya kita ini hidup berdampingan ya? Apalagi ada hak pejalan kaki juga di jalanan, nanti kalau nggak ada trotoar pemerintah juga yang disalahin, capek deh!

Ngomongin soal kemacetan jalanan seakan nggak ada habisnya, ada saja masalahnya, mulai dari lawan arah, sein kanan belok kiri, nggak pakai helm, bahkan ada loh pengendara yang marah kalau disalip padahal menyalip itu boleh bahkan terdapat peraturan resminya.

Balik lagi ke persoalan kok ada yang orang-orang yang menyalahkan trotoar di tengah kemacetan lalu lintas dan lucunya mereka merasa benar, hal ini sekali lagi membuat kita mau nggak mau harus sadar bahwa tidak semua orang memiliki kesadaran berkendara maka dari itu sudah benar apabila sebelum seseorang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) orang tersebut harus sudah menyatakan pernyataan kesehatan fisik dan juga rohani.

Hal ini sejalan dengan apa yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 pada BAB VIII tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 1 yang menyatakan bahwa seseorang yang memiliki SIM harus sudah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. 

Persyaratan kesehatan terbagi menjadi dua yakni fisik dan juga rohani, mungkin tidak banyak yang tahu bahwa dalam proses pembuatan SIM seseorang harus sudah memiliki surat pernyataan kelulusan psikologi, hal ini sangatlah penting apalagi di tengah maraknya fenomena pengendara yang tidak taat aturan berujung dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Mungkin sebagian berpikir "Ya ampun kan cuma naik trotoar, cuma lawan arah, cuma nggak pakai helm, massa harus tes psikologi", pemikiran-pemikiran seperti inilah yang semakin membuat kita seharusnya sadar jika sebenarnya ada yang salah dengan diri kita, parahnya lagi jika karena kecerobohan kita orang lain harus ikut merasakan imbasnya, seperti yang terjadi baru-baru ini dimana tujuh pemotor ditabrak truk di Lenteng Agung akibat lawan arah pada Selasa pagi (22/08) kemarin.

Kesehatan mental tidak hanya dibutuhkan dalam aktivitas berkendara saja namun juga berbagai kegiatan lainnya. Kesehatan mental memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan dan juga tindakan seseorang. Sadar psikologi sadar berkendara akan membuat seseorang taat peraturan sehingga menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman serta dapat mengurangi berbagai resiko kecelakaan.

"Tapi tes psikologi ribet, nggak ada waktu," tenang sekarang teknologi sudah canggih, aplikasi Mentalku sudah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas dan dapat digunakan cukup melalui ponsel saja! Meskipun berbasis mobile namun tes psikologi pakai aplikasi Mentalku sudah mencangkup tiga aspek penting seperti aspek kognitif, psikomotor dan kepribadian, jadi sudah tidak diragukan lagi keakuratannya. Apalagi aplikasi Mentalku juga sudah memiliki 38 gerai yang tersebar di kota-kota Indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun